Example 728x250
Terkini

Catatan Buruk Keamanan Siber Indonesia: HMI Jakarta Selatan Meminta Pemerintah Segera Audit Pusat Data Nasional (PDN), Evaluasi Kinerja BSSN dan Kominfo RI

30
×

Catatan Buruk Keamanan Siber Indonesia: HMI Jakarta Selatan Meminta Pemerintah Segera Audit Pusat Data Nasional (PDN), Evaluasi Kinerja BSSN dan Kominfo RI

Sebarkan artikel ini

Insiden kebocoran data yang terjadi beberapa hari kemaren sampai saat ini belum mampu diatasi oleh pemerintah hal ini telah menimbulkan keresahan dan pertanyaan besar mengenai keamanan siber di negara ini. Kepala Bidang Informasi Dan Komunikasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta Selatan “Sahabudin Rumakefing” menyoroti catatan buruk ini dan menyerukan tindakan tegas dari pemerintah.

Catatan Buruk Keamanan Siber

Kasus-kasus kebocoran data yang menimpa berbagai institusi, mulai dari perusahaan telekomunikasi hingga lembaga pemerintah, telah mengungkap kelemahan sistem keamanan siber di Indonesia. Data pribadi jutaan warga negara, termasuk informasi sensitif seperti nomor induk kependudukan (NIK) dan data kesehatan, bocor dan diperjualbelikan di forum gelap. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan mengancam privasi serta keamanan warga negara.

Kepala Bidang Informasi Dan Komunikasi HMI Jakarta Selatan “Desakan Audit PDN dan Evaluasi Kinerja BSSN dan Kominfo”

Kepala Bidang Informasi Dan Komunikasi HMI Jakarta Selatan “Sahabudin Rumakefing” mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Audit ini penting untuk mengidentifikasi kelemahan dan celah keamanan yang mungkin ada dalam sistem PDN, serta memastikan bahwa data-data penting negara terlindungi dengan baik. Selain itu, HMI Jakarta Selatan juga meminta evaluasi kinerja BSSN dan Kominfo dalam menangani masalah keamanan siber. Evaluasi ini perlu dilakukan secara transparan dan independen untuk mengetahui apakah BSSN dan Kominfo telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam melindungi data warga negara dan infrastruktur siber nasional dengan baik atau tidak, jangan sampai ini menjadi alasan BSSN dan Kominfo untuk meminta anggaran untuk mengatasi masalah yang terjadi.

Urgensi Tindakan Pemerintah

Kepala Bidang Informasi Dan Komunikasi HMI Jakarta Selatan “Sahabudin Rumakefing” Mengatakan Tindakan cepat dan tegas dari pemerintah sangat diperlukan untuk mengatasi masalah keamanan siber yang semakin mengkhawatirkan ini. Kegagalan dalam melindungi data warga negara dapat berdampak serius, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun politik. Pemerintah harus menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga keamanan siber dengan mengalokasikan sumber daya yang memadai, memperkuat regulasi, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta menjalin kerjasama yang erat dengan berbagai pihak terkait.

Catatan buruk keamanan siber Indonesia harus menjadi peringatan bagi pemerintah untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan. Audit PDN dan evaluasi kinerja BSSN dan Kominfo merupakan langkah awal yang penting dalam upaya memperbaiki sistem keamanan siber nasional mengingat anggaran yang di kucurkan untuk BSSN dalam dalam penanganan cyber mencapai Triliunan. Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas untuk melindungi data warga negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap keamanan siber di Indonesia.

BSSN dan Kominfo seakan buta dan tuli melihat fakta bahwa keamanan cyber Indonesia itu terlemah dan bahkan negara ASEAN maupun asia Tenggara yang paling banyak diserang ransomware paling banyak diduduki oleh Indonesia. Indonesia peringkat pertama negara di Asia Tenggara paling banyak diserang ransomware.

Kami harap dengan Anggaran yang begitu besar yang dikucurkan pemerintah kepada BSSN dan Kominfo seharusnya digunakan untuk meningkatkan keamanan data bukan untuk blokirĀ² hal yang tidak jelas, sebab dunia kedepannya akan di hadapan dengan ancaman cyber.

IMG 20240628 WA0039
Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.