Jakarta, 17 Februari 2025 – Sudarsono, mantan kader PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang, melakukan sujud syukur di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (17/2). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Sujud Syukur sebagai Simbol Dukungan untuk KPK
Sudarsono menyatakan bahwa ia bersyukur atas keputusan yang menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto harus terus berjalan.
“Saya datang ke KPK hari ini untuk melakukan sujud syukur atas ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh Hasto,” ujar Sudarsono kepada awak media.
Selain sujud syukur, Sudarsono juga meletakkan karangan bunga sebagai simbol dukungan terhadap KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi.
Sudarsono: Hasto Harus Bertanggung Jawab
Sebagai mantan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC PDIP Kabupaten Pemalang, Sudarsono mengungkapkan bahwa ia pernah dipecat langsung oleh Hasto Kristiyanto.
“Saya Sudarsono, mantan kader PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi yang telah dipecat oleh Hasto Kristiyanto,” jelasnya.
Sudarsono juga mengkritik sikap Hasto yang beberapa kali meminta penjadwalan ulang pemanggilan oleh KPK. Menurutnya, Hasto seharusnya tidak menghindari proses hukum dan menghadapi kasus ini dengan sikap kesatria.
“Kalau merasa tidak bersalah, hadapi saja hukum dengan terbuka. Jangan permainkan proses hukum dan jangan membuat masyarakat resah,” tambahnya.
Praperadilan Hasto Ditolak, Proses Hukum Berlanjut
Hasto Kristiyanto sebelumnya menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada Kamis (13/2), hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan kabur dan tidak jelas.
Dengan putusan ini, status tersangka Hasto tetap berlaku, dan KPK akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.
Dukungan Penuh untuk KPK
Sudarsono menegaskan bahwa ia mendukung penuh langkah KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi.
“Saya berharap KPK tetap kuat, tidak takut intervensi, dan menindak siapa pun yang bersalah tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Dengan keputusan praperadilan yang tidak diterima, publik kini menunggu langkah selanjutnya dari KPK dalam mengusut kasus ini lebih lanjut.