Example 728x250
Aceh

Pj.Sekretaris Daerah Simeulue Melaunching Gagasan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi, Layanan Pengaduan Digital (LapeG).

12
×

Pj.Sekretaris Daerah Simeulue Melaunching Gagasan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi, Layanan Pengaduan Digital (LapeG).

Sebarkan artikel ini

SIMEULUE : Pemerintah Daerah Simeulue melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue melaunching Gagasan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi, Layanan Pengaduan Digital (LapeG), di Aula Dinas Pendidikan setempat, pada Kamis 27 Juni 2024, LapeG ini adalah inovasi Sekretaris Dinas Pendidikan Simeulue, Dinul Fahmi dalam projek perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan di LAN RI Aceh.

Firmanudin Kepala Dinas Pendidikan, menyampaikan dengan adanya Lapeg tadi tentunya akan memudahkan siapa saja untuk mengetahui informasi tentang Dinas Pendidikan. Ia mengaku sangat mendukung gagasan dan Inovasi dari Sekdisdik itu,nantinya pada saat presentasi di LAN RI Lapeg bisa menjadi yang terbaik. Aksi ini juga diharapkan bisa berkelanjutan siapa pun nantinya yang ada di Dinas Pendidikan ini,”katanya.

Lanjut Firmanudin, LapeG juga mendapat apresiasi dari Pj Sekda Simeulue. Dengan adanya layanan tersebut bisa memudahkan siapa pun untuk menyampaikan aduan. Pada kesempatan itu Pj Sekda menyarankan kepada Sekdis Pendidikan supaya mengoreksi kembali tampilan – tampilan aplikasi LapeG itu,tampilannya dikoreksi kembali sehingga nantinya penguji di LAN RI lebih tertarik. Mari kita berikan dukungan atas gagasan pak Dinul Fahmi, sehingga nantinya diharapkan bisa mengharumkan nama Daerah,”tuturnya.

Peluncuran Layanan Pengaduan Digital yang disingkat LapeG ini ditandai dengan pemukulan canang atau Gong berukuran kecil oleh Pj Sekda, didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Sekdis Pendidikan, perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Aceh wilayah Simeulue, dan Kadis Kominsa, Misrahudin.(W001.01.002)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.