Example 728x250
Lampung

Lebih Dari Setengah Milyar Rupiah Honor PPK dan PPS Se- Bandar Lampung Belum Dibayarkan, Ini Permasalahannya

208
×

Lebih Dari Setengah Milyar Rupiah Honor PPK dan PPS Se- Bandar Lampung Belum Dibayarkan, Ini Permasalahannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20250218 WA0002 1

 

Analisnews.Co.id – Bandar Lampung – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah selesai, namun honor terakhir Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Bandar Lampung belum dibayarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung

Menurut beberapa narasumber di lapangan yang tidak ingin disebutkan inisialnya
yang merupakan anggota PPS Kota Bandar Lampung menjeleskan,” hingga saat ini honor kami terakhir belum dibayarkan oleh pihak KPU Kota Bandar Lampung, padahal tahapan Pilkada telah selesai, bahkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih akan segera dilantik,”ucap salah satu anggota PPS Kota bandar Lampung

Lanjutnya,”Satu bulan honor terakhir kami, PPS Kota Bandar Lampung hingga saat ini belum dibayarkan, padahal tahapan Pilkada telah selesai, kewajiban kami berupa laporan kinerja, Surat Pertanggung Jawaban (SPJ)dan Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc ( SITAB ) juga telah kami selesaikan hingga 100%,” jelasnya ( Senin, 17/02/2025)

Secara rinci narasumber menjelaskan,”besaran honor PPS Kota Bandar Lampung untuk Ketua sebesar Rp.1.500.000,- dan untuk anggota Rp.1.300.000,- dimana terdapat 378 PPS dari 126 Kelurahan yang ada di Kota Bandar Lampung,”tambahnya

Sebenarnya masalah ini sudah sering kami tanyakan ke KPU Kota Bandar Lampung melalui grup Whatsapp PPS Se-Kota Bandar Lampung yang didalamnya ada pegawai dari KPU yang harusnya bisa menjelaskan duduk permasalahannya, namun hingga saat ini tidak ada penjelasan apapun dari pihak KPU terkait kendala apa yang menyebabkan honor kami belum dibayarkan, padahal kondisi saat ini kami sangat membutuhkannya, apalagi rumah kami sering terkena banjir saat hujan turun,” Keluhnya

Terpisah” Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya Sekretaris KPU Kota Bandar Lampung Drs. Amrozie.W mengatakan'”saya klarifikasi terkait masalah yang terjadi, bahwa keterlembatan pembayaran honor Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) PPS dan sekretariat PPK dan PPS Kota Bandar Lampung karena ada beberapa Kecamatan dan Kelurahan yang belum menyelesaikan kewajiban mereka terkait administrasi Penyelenggaraan Pemilu terutama berupa Laporan Kinerja, SPJ dan pengisian SITAB yang belum 100%,” terang Amrozie, (Senin 17 /2/ 2025)

Kami tidak mau mengambil resiko terkait pembayaran honor PPK, PPS dan Sekretariat karena Laporan Kinerja, SPJ dan SITAB menjadi hal penting bagi kami ketika ada pemeriksaan atau audit laporan pertanggung jawaban Pilkada Serentak 2024,” ungkapnya

Hingga saat ini baru ada 8 Kecamatan dari 20 Kecamatan yang telah melengkapi kewajiban administrasinya,sisa 12 Kecamatan lainnya masih kami tunggu , bahkan kami sudah mengirimkan surat Peringatan/Teguran kepada PPK dan Sekretariat Se-Bandar Lampung untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka paling lambat 21 Februari 2025,” terang Amrozie

Dan prihal masalah ini kami dari KPU Kota Bandar Lampung akan memberi Kebijakan akan kami keluarkan honor PPK dan PPS yang telah selesai dan lengkap kewajiban mereka yaitu SPJ dan SITAB ,”sambungnya

Jadi tidak perlu khawatir, kami KPU Kota Bandar Lampung tidak akan menahan hak mereka apabila mereka segera menyelesaikan kewajibannya, bahkan untuk Kecamatan dan Kelurahan yang telah menyelasikan kewajiban nya saya usahakan keluar honornya hari ini paling lambat besok, dan bagi Kecamatan dan Kelurahan yang belum menyelesaikan Kewajiabnnya terpaksa kami tunda hingga mereka menyelesaikan Kewajibannya ,” tutup Amrozie..(UL)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur