Example 728x250
NasionalTerkini

Alasan Keluarga Sakit, Oknum Kades yang Zina dengan Istri Orang Mangkir dari Panggilan Polisi

3251
×

Alasan Keluarga Sakit, Oknum Kades yang Zina dengan Istri Orang Mangkir dari Panggilan Polisi

Sebarkan artikel ini

OGAN ILIR, Analisnews.co.id – Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, yang diduga berzina dengan istri orang mangkir dari panggilan Polres Ogan Ilir.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, oknum Kades berinisial E tersebut batal memberikan keterangan di Polres Ogan Ilir gegara ada keluarga yang sakit.

“Tadi ada pengacaranya yang datang dan memberitahukan bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir, karena mengantar keluarganya yang sakit,” ujarnya, Selasa, 18 Februari 2025.

Ilham menambahkan, pihaknya akan menjadwalkan ulang untuk pemanggilan terhadap oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang berinisial E, yang diduga berzina dengan istri orang.

“Akan kita jadwalkan ulang nanti, mudah-mudahan nanti yang bersangkutan bisa memberikan keterangan terhadap penyidik,” lanjutnya.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, polisi telah mengantongi barang bukti dugaan perzinaan oknum Kades berinisial E dengan seorang wanita yang merupakan istri orang.

“Ada bukti video, kita sudah cek TKP di sebuah hotel, nanti kita periksa Kadesnya,” tegasnya.

Untuk diketahui, dugaan perzinaan yang dilakukan oleh oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir dengan istri orang, ternyata dilakukan di sebuah hotel.

Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir, telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hotel yang dimaksud.

Saat olah TKP, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir ini menghadirkan wanita yang merupakan selingkuhan dari oknum Kades di Rambang Kuang berinisial E tersebut.

“Olah TKP-nya kita menghadirkan juga wanita tersebut,” lanjutnya lagi.

Ilham juga menegaskan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang tersebut.

“Rencananya dalam waktu dekat, kita periksa oknum Kades tersebut,” ungkapnya.

Hubungan terlarang antara oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir dengan istri orang tersebut, ternyata sudah terjalin dua tahun lalu.

“Dua tahun lalu antara akhir 2022 hingga awal 2023. Ketika itu oknum Kades tersebut diduga menjalin hubungan terlarang dengan istri pelapor,” papar Ilham.

Ilham menambahkan, bahwa kasus ini berawal dari laporan sang suami wanita yang diduga menjadi selingkuhan sang Kades berinisial E, asal salah satu desa di Kecamatan Rambang Kuang.

“Laporannya masuk tanggal 24 Januari 2025 lalu, oleh suami dari wanita yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan oknum Kades ini,” terangnya.

Menurut Ilham, polisi masih melakukan penyelidikan perkara dugaan perzinaan yang dilakukan salah seorang Kades di Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

“Kami pastikan bahwa penyelidikan perkara ini masih terus berlangsung guna mengumpulkan alat bukti,” katanya lagi.

Terkait yang saksi yang telah diperiksa, Ilham menyebut, sudah ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk istri pelapor yang menjadi selingkuhan sang Kades.

“Sejauh ini ada tiga saksi yang diperiksa, termasuk istri pelapor. Untuk hasilnya nanti kami sampaikan setelah rampung penyelidikan,” tutupnya.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur