Example 728x250
BeritaHukumJakartaSelebrity

Fariz RM Kembali Berurusan Dengan Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

213
×

Fariz RM Kembali Berurusan Dengan Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini
IMG 20250219 WA0157

Analisnews.co.id | Polres Metro Jakarta Selatan menangkap musisi Fariz RM. Faris ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Benar inisial FRM diamankan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Rabu (19/2/2025).

Andri belum merinci lebih jauh terkait penangkapan Fariz RM. Saat ini Fariz masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel. Masih diperiksa,” ujarnya.

Sebagai informasi, musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba. Pelantun lagu ‘Sakura’ itu pertama kali diciduk polisi karena kasus narkoba pada Minggu 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Dia diamankan berikut barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Fariz kembali tertangkap lagi pada tahun 2015 saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa ganja pada asbak di atas meja.

Terakhir, Fariz kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Jumat (24/8). Dia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.

Ia pertama kali berurusan dengan kasus itu pada 2008 hingga harus mendekam di penjara selama empat bulan, kemudian kasus serupa terulang kembali pada 2015 dan membuatnya dipenjara hingga enam bulan.

Fariz RM kembali ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada 2018. Fariz lantas didakwa atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,9 gram, sehingga harus menjalani rehabilitasi selama satu tahun***(DdG/Yd)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"