Analisnews.co.id | Polres Metro Jakarta Selatan menangkap musisi Fariz RM. Faris ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Benar inisial FRM diamankan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Rabu (19/2/2025).
Andri belum merinci lebih jauh terkait penangkapan Fariz RM. Saat ini Fariz masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel. Masih diperiksa,” ujarnya.
Sebagai informasi, musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba. Pelantun lagu ‘Sakura’ itu pertama kali diciduk polisi karena kasus narkoba pada Minggu 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Dia diamankan berikut barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Fariz kembali tertangkap lagi pada tahun 2015 saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa ganja pada asbak di atas meja.
Terakhir, Fariz kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Jumat (24/8). Dia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
Ia pertama kali berurusan dengan kasus itu pada 2008 hingga harus mendekam di penjara selama empat bulan, kemudian kasus serupa terulang kembali pada 2015 dan membuatnya dipenjara hingga enam bulan.
Fariz RM kembali ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada 2018. Fariz lantas didakwa atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,9 gram, sehingga harus menjalani rehabilitasi selama satu tahun***(DdG/Yd)