Example 728x250
Kalteng

Satresnarkoba Polres Pulpis Ciduk Warga Maliku Bawa Sabu

203
×

Satresnarkoba Polres Pulpis Ciduk Warga Maliku Bawa Sabu

Sebarkan artikel ini

Pulang Pisau – Satuan Reserse Narkoba Polres Pulang Pisau berhasil menangkap seorang warga maliku yang kedapatan membawa 1 paket narkoba jenis sabu, Tersangka beserta barang bukti diamankan di Pinggir Jalan Poros Sebangau RT 24 Desa Gandang Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hairu Mondosiyoko, S.H., M.H.mengatakan, peristiwa penangkapan terjadi pada malam hari yang berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis sabu diwilayah tersebut.

“Penangkapan ini hasil dari penyelidikan, yang mana dari informasi yang diperoleh oleh petugas, kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” ujar Kasat Narkoba.

AKP Hairu menambahkan, pelaku diketahui berinisial E alias Utat (46) warga Desa Maliku Permai RT 09 Kec Maliku Kab Pulang Pisau. Dijelaskannya, bahwa ia sebelumnya mendapatkan informasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba. Dan dari informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pelaku.

Pelaku yang kemudian dapat diamankan oleh petugas di Pinggir Jalan Poros Sebangau RT 24 Desa Gandang, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, dan petugas menemukan narkotika jenis sabu beserta pipet kaca yang berada di jaket milik pelaku.

“Kami menemukan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu seberat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram,” Ujar Kasat Narkoba.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pulang Pisau guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.” Pungkasnya.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur