Example 728x250
Banten

Sambangi Pedagang Yang Berjualan, Bhabinkamtibmas Polsek Bojonegara Polres Cilegon beri Himbauan Kamtibmas,

8
×

Sambangi Pedagang Yang Berjualan, Bhabinkamtibmas Polsek Bojonegara Polres Cilegon beri Himbauan Kamtibmas,

Sebarkan artikel ini
IMG 20240730 WA0050

Cilegon~ analisnews.co.id Bhabinkamtibmas Polsek Bojonegara polres Cilegon Dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang Bhabinkamtibmas yang mana tugasnya adalah rutin turun menyambangi warga didesa binaaannya dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, Selasa (30/07/2024).

Dalam menyambangi pedagang yang sedang berjualan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Bojonegara memberikan himbauan agar selalu waspada tetntang terjadinya tindak kejahatan seperti pencurian tempat tinggalnya pinggir jalan sehingga rawan terjadinya tindak pidana.

Kapores Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kapolsek Bojonegara Polres Cilegon Polda Banten IPTU Ignatius Andrean Setianto Mengatakan bahwa kegiatan tersebut sudah merupakan tugas dari anggota kepolisian dalam memberikan pelayanan dan rasa aman kepada masyarakat dalam beraktifitas dan juga sebagai sarana untuk memberikan himbauan tentang Kamtibmas

Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Bojonegara polres Cilegon juga memberikan himbauan kepada para pembeli es untuk selalu waspada terhadap para pelaku tindak kejahatan yang selalu mengintai saat-saat korbannya lalai atau lengah.

Kepada penjual es untuk selalu menjaga kebersihan jualannya, jangan menggunakan pengawet atau bahan berbahaya lainnya, yang paling penting mari kita menjaga keamanan lingkungan bersama – sama sehingga dapat mencipkakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Tutup Kapolsek Bojonegara

Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Bojonegara polres Cilegon juga memberikan himbauan kepada para pembeli es untuk selalu waspada terhadap para pelaku tindak kejahatan yang selalu mengintai saat-saat korbannya lalai atau lengah.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.