Probolinggo. AnalisNews. co. id
Satuan polisi pamong praja kabupaten Probolinggo dan forkopimcam Dringu melakukan penutupan sementara ROM karaoke di wilayah kecamatan Dringu kabupaten Probolinggo. Tidak tanggung tanggung ROM karaoke yang di tutup ada 3 lokasi . 2 lokasi milik “BW” di desa Bagian. Satu lokasi milik “AP” Desa Dringu. Jum’at 28/06/2024.
Ketiga tempat ROM karaoke tersebut di tutup sementara di karenakan tidak memiliki ijin ROM karaoke. namun, hanya memiliki ijin Cafe. Dalam hal ini, patut di duga Rom karaoke berkedok Cafe. Oleh karenanya pemerintah kabupaten Probolinggo melakukan penutupan sementara / tidakboleh beroperasi sampai izin ROM karaoke tersebut di lengkapi.
Satuan polisi pamong praja (satpol PP) dan forkopimcam Dringu melakukan penutupan sementara berdasarkan peraturan kebupaten (perbup) probolinggo. Yang tertera dalam berita acara penutupan tempat usaha ROM karaoke Dalam poin (7). Peraturan bupati kabupaten Probolinggo nomor 37 tahun 2017. Tenang standar oprasional prosedur ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Camat Dringu “Heri Mulyadi” Menyampaikan di lokasi terakhir penutupan yaitu Rom karaoke milik “AP”. “Hari ini yang di tutup oleh pemda, dalam hal ini satpol PP ada tiga titik. Di tutup dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah. bagi mereka yang sudah punya izin usahanya kami silahkan di buka. Karena beberapa usaha sudah punya izin CafeCafe, dan hari ini kita fokus kan izin Rom karaoke nya. Silahkan di urus izin nya sesuai ketentuan yang berlaku.
Memang meraka punya izin, hanya izin Cafe untuk memjual makanan dan minuman. Tapi yang khusus Cafe memang tidak ada izin nyanya. Kalau prinsip nya mereka memang punya usaha Cafe. ya mungkin sebagai pendukung lah, mungkin begitu hari ini kita bersama satpol PP kabupaten dalam rangka untuk menjaga kondusifitas wilayahwilayah Dringu khusus nya, dan melaksanakan perintah PJ Bupati probolinggo untuk menutup nya. Maka hari ini dari temen temen satpol PP sudah menutup dan kita dari kecamatan ikut mensupport / berkat dengan apa yang bisa kita lakukan. “Pungkas nya.
Kabid Penegakan Perda pada Dinas Satpol PP, Sumarto, di tempat Rom karaoke milk ” AP” Menjelaskan. “Tujuan nya agar supaya maksimal mengurus izin usaha nya. Jika aktivitas mesum tidak ada. Untuk sementara ini kami tutup ada tiga titik. Dan ini bertahap mungkin lain waktu di Gending juga ada. Awal nya memang Cafe, tapi setelah beberapa tahun kemudian kok malah menjadi Rom karaoke gitu ya, maka nya kami menutup yang belum ada izin nya. “Tutur nya.
pemilik dua Rom karaoke didesa Babean, Yang sudah mempunyai izin Cafe ” BW” Mengatakan, bahwa pihaknya sudah berusaha mengurus izin usahanya sejak empat tahun silam. “Namun belum ada kejelasan, kami akan koordinasi lagi dengan pihak terkait. “Tutur nya. Sementara pemilik Rom karaoke di Desa Dringu, terlihat ada Warung Angkringan dan 9 ( sembilan) kamar Tempat karaoke. Namu, pemilik nya, ” AP” Tidak ada di lokasi tersebut, hanya perwakilan saja.