Example 728x250
Sumut

Kantor ATR/BPN Deli Serdang Tidak Pernah Menerbitkan SK Landreform No.22, Plang T.Syahrial Sinar Diatas Lahan Nurhayati Diduga Palsu

7
×

Kantor ATR/BPN Deli Serdang Tidak Pernah Menerbitkan SK Landreform No.22, Plang T.Syahrial Sinar Diatas Lahan Nurhayati Diduga Palsu

Sebarkan artikel ini
IMG 20240730 203532

Sumut – Analisnews.co.id
Pemasangan plang yang bertuliskan “ Tanah ini milik T.Syahrial Sinar berdasarkan Grand Sultan Serdang dan Surat Keputusan (SK) Landreform no.22 Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang luas 74 HA lokasi Desa Kota Galuh/Tualang-Kecamatan Perbaungan T.M.Haris Sabri Sinar,SE (Kuasa Waris)” yang dipasang di atas lahan 64 HA yang sudah dimenangkan Nurhayati dengan berkekuatan Hukum Tetap (inkrah) menuai kritikan dan klarifikasi langsung dari Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, S.H, M.Kn kepada wartawan, Selasa (20/7/2024) sore di ruang pertemuan kantor ATR/BPN.

Pasalnya menurut Kepala Kantor ATR/BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, S.H, M.Kn, Plang yang didirikan oleh T.Syharial Sinar diatas lahan milik orang lain hingga saat ini Kantor ATR/BPN Deli Serdang tidak memiliki Buku Daftar/Arsip Grand Sultan seperti Kantor ATR/BPN Kota Medan.

“Kantor ATR/BPN Deli Serdang sampai saat ini tidak memiliki Buku Daftar Grand Sultan seperti Kantor ATR/BPN Kota Medan, Bahkan tertulis lagi Surat Keputusan (SK) Landreform No.22 namun tahunnya tidak ada, dan menuliskan Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang luas 74 HA di Lokasi Kota Galuh/Tualang-Kecamatan perbaungan yang saat ini Wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, dipastikan bahwa BPN Deli Serdang tidak pernah menerbitkan SK Landreform tersebut, sebab SK Landreform itu yang mengeluarkan adalah Dirjen Agraria atau Kepala inspkesi Agraria di Provinsi atau Kakan Agraria di Kabupaten, jadi belum ada BPN, BPN itu ada Tahun 1988,” Ujar Abdul Rahim Lubis.

“Sekali lagi Abdul Rahim Lubis menegaskan bahwa kepala BPN tidak pernah menerbitkan SK Landreform”, Ujar Abdul Rahim kepada wartawan.

Menanggapi klarifikasi dari Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis, S.H, M.Kn, Suidia Cecilia Kusno, S.H yang didampingi Ari Pratama, S.H ,Iwan Rohman Harahap, S.H., M.H dari Law Office “Pratama & Associates” selaku Penasehat Hukum (PH) dari Nurhayati selaku pemenang Inkrah atas lahan seluas 64 Hekatar di Dusun IV Desa Kota Galuh dan Tualang akan berencana melaporkan T.Syahrial Sinar dkk katas pemasangan plang liar diatas lahan yang sudah dimenangkan Nurhayati, bahkan isin dari plang tersebut diduga palsu.

“Setelah kami mendengarkan klarifikasi dari Kakan ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang, kami selaku PH Bu Nurhayati akan mengambil langkah Hukum untuk melaporkan T.Syahrial Dkk yang kami duga isi plang tersebut akal-akalan saja dan diduga palsu, dan secara sengaja memasang plang tanpa izin diatas lahan 64 HA yang sudah dimenangkan Nurhayati yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), bahkan bersebelahan dengan Plang milik Nurhayati,” Tegas Suidia Cecilia Kusno, S.H kepada wartawan.
IMG 20240730 203357

Sedangkan Nurhayati selaku pemegang Grand Sultan 102/1924 dan gugatan Perdatanya sudah di memangkan secara Inkrah ini menambahkan bahwa perjuangannya untuk menguasai lahan seluas 64 HA ini terus diuji hingga sampai dimana kekuatan dari Nurhayati mengahadapi berbagai permasalahan yang timbul Akibat akan dilakukannya proses Konstatering dan Eksekusi dalam waktu dekat ini.

“Saya tau, saya benar-benar diuji oleh tuhan, kuat tidak saya menghadapi permasalahan yang terus timbul dan saya yakin pemasangan plang yang diduga palsu dari T.Syahrial Sinar dan gugatan lainnya seperti adanya rekayasa dan konspirasi untuk melemahkan perjuangan saya, namun saya tegaskan selagi saya dijalan yang benar saya akan terus berjuang untuk Hak saya,” Tegas Nurhayati.(Taufik Rahman)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.