Example 728x250
BeritaJakarta

Dinas PPAPP DKI Jakarta Tambah Sembilan Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak

249
×

Dinas PPAPP DKI Jakarta Tambah Sembilan Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini

Analisnews.co.id | Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta resmi menambah sembilan pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta pada 2025 ini. Pos pengaduan tersebut akan hadir di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar di lima wilayah Kota/Kabupaten Administrasi.

Dengan penambahan ini, total terdapat 44 pos pengaduan yang kini tersebar di setiap kecamatan di wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) Provinsi DKI Jakarta, sepanjang 2024 terdapat 2.041 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Angka ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu 1.682 kasus pada 2023.

Melihat angka ini, Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen memperkuat pencegahan dan menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya, dengan penambahan pos pengaduan bagi korban. “Penambahan sembilan pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan akses penerimaan pengaduan korban melalui UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Mifta, di Jakarta, pada Selasa (25/2).

Mifta menambahkan, pos pengaduan ini menyediakan beberapa layanan yang diberikan secara gratis, yakni layanan penerimaan pengaduan, pendampingan hukum, pendampingan psikologi, dan penjangkauan yang diberikan oleh tenaga-tenaga kompeten sesuai bidang layanannya. Terdapat dua petugas layanan di setiap pos pengaduan, terdiri dari konselor dan paralegal. Keduanya bertugas untuk menerima pengaduan kekerasan, serta melakukan asesmen awal kepada perempuan dan anak korban kekerasan.

“Hal ini dilakukan tidak hanya untuk menggali kejadian kekerasan yang dialami korban, tetapi juga mengidentifikasi harapan dan kebutuhan dari korban kekerasan. Proses identifikasi ini sangat penting agar korban mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan mereka,” tutur Mifta.

Lebih lanjut, Mifta berharap, penambahan pos pengaduan ini dapat mendukung pemberian layanan yang optimal bagi perempuan dan anak korban kekerasan. “Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan, dengan terus melakukan berbagai upaya, mulai dari hulu untuk pencegahan sampai ke hilir untuk penanganan,” pungkas Mifta.

Selain sembilan pos pengaduan tambahan, terdapat dua pos pengaduan lama yang lokasi pelayanannya dialihkan ke pos pengaduan baru, yaitu RPTRA Madusela, Sawah Besar dipindahkan ke RPTRA Jaya Molek, Johar Baru, dan RPTRA Rusunawa Pulo Gebang dipindahkan ke RPTRA Jaka Berseri, Pulogadung.

Adapun lokasi sembilan pos pengaduan tambahan yang hadir memberikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada 2025 sebagai berikut:

Jakarta Pusat

1. RPTRA Matahari, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih

2. RPTRA Melati Duri Pulo, Gambir

3. RPTRA Borobudur, Pegangsaan, Menteng

Jakarta Utara

4. RPTRA H. Oyar, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading

Jakarta Selatan

5. RPTRA Tiga Durian, Duren Tiga, Pancoran

6. RPTRA Taman Batu, Menteng Atas, Setiabudi

Jakarta Timur

7. RPTRA Rawajaya, Pondok Kopi, Duren Sawit

8. RPTRA Garuda, Cilangkap, Cipayung

Kepulauan Seribu

9. RPTRA Tidung Ceria, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan***(DdG/Yd)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur