Example 728x250
Terkini

Pelabuhan Benoa Mendapatkan Award Green and Smart Port 2024.

157
×

Pelabuhan Benoa Mendapatkan Award Green and Smart Port 2024.

Sebarkan artikel ini

Analisnews,Jakarta. Kementerian Kordinator Bidang Pangan,bersama Sucofindo dan Id Survey,kembali mengadakan acara Green and Smart Port Award 2024 di Manggala Wanabakti 26/2/2025.

Zulkifli Hasan(Kemenko pangan)sangat mengapresiasi acara ini,dan prinsip pelabuhan hijau dan cerdas dalam operasionalnya.

Acara ini merupakan,apresiasi pelabuhan yang telah mengikuti “Assement Green and Smart Port pada 2024 tahun lalu,dan menerapkan sistim ramah lingkungan dan digitalisasi.

Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan ada lima pelabuhan yang berhasil melewati Green and Smart Port pada tahun 2024’lalu salah satu pelabuhan itu adalah,PT.Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Bali Nusra Pelabuhan Benoa.

Yohanes Wahyu Hertanto Plh.Executive Director 3 Regional 3  yang mewakili dari PT Pelabuhan Indonesia(Persero) Regional Bali Nusra Benoa mengatakan di tahun 2022 kami juga mendapatkan Penghargaan, tapi tidak ada katagori digitalisasi,salah satu aspek yang tertinggi yang akan kita masuk adalah digitalisasi pelabuhan,dari Sabang sampai Merauke.Kami berharap dengan merger ini menjadi digitalisasi bagi semua pelabuhan yang ada di Indonesia.

“Di tahun 2023 kemarin kita ada rencana induk pelabuhan dimana salah satunya 20% akan kita gunakan untuk ruang terbuka hijau dan menjadi point tersendiri bagi Green and Smart Port,sehingga poins-poins tersebut menjadikan Benoa sebagai Maritime touris time Port Wisata Crust Internasional.

Harapan kami di acara Green and Smart Port ini menjadi parameter bagi semua pengelola pelabuhan untuk dapat meningkatkan lagi performa dan dapat diterapkan di semua pelabuhan.ujarnya

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur