Example 728x250
Berita

Polres Subang Amankan 239 Botol Minuman Beralkohol dalam Operasi Miras

70
×

Polres Subang Amankan 239 Botol Minuman Beralkohol dalam Operasi Miras

Sebarkan artikel ini
IMG 20250227 WA0000 1

 

 

Subang, 26 Februari 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan 239 botol minuman beralkohol berbagai merek dalam operasi miras yang digelar pada Rabu (26/2). Operasi yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto, S.H., ini menyasar sejumlah toko di wilayah Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.

 

Dalam operasi yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut, petugas mendatangi tiga lokasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Di toko milik Sdr. Leo (48) yang berlokasi di Jl. Raya Lembang-Subang, petugas mengamankan berbagai merek minuman beralkohol, antara lain AO kecil (15 botol), Anggur Merah kecil (16 botol), Atlas (19 botol), Kawa-kawa kecil (15 botol), Anggur Merah besar (19 botol), dan Smirnoff kecil (19 botol).

 

Selanjutnya, di toko milik Sdr. Ahmad Rozi Efendi (35) yang berlokasi di Jl. Raya Lembang-Subang, petugas menyita Mansion House (16 botol), AO kecil (19 botol), dan Anggur Putih (13 botol). Sementara itu, di toko milik Sdr. Fajar Muhamad Sidik (29) yang berlokasi di Ciater-Subang, petugas mengamankan AO kecil (68 botol) dan AO besar (18 botol).

 

Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini berjumlah 239 botol minuman beralkohol. Operasi ini merupakan upaya Polres Subang dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.

 

Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto, S.H., menyatakan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Subang. Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran minuman beralkohol tanpa izin di lingkungan sekitarnya.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"