Analisnews.co.id, Tasikmalaya, Jawa barat,- Terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan, Senin (24/2/2025) yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Sebagian permohonan yang diajukan oleh pihak Pemohon yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi kepada pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya melalui Mahkamanah Konstitusi yang dikabulkan tersebut yaitu menyatakan Diskualifikasi terhadap Calon Bupati terpilih dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz sebagai Pihak Terkait karena dianggap dan terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.
Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini ;
Dengan didiskualifikasinya Calon Bupati Nomor Urut 3 yakni Ade Sugianto, maka Majelis Hakim Konstitusi juga membatalkan Keputusan KPU Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, serta Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan KPU Tasikmalaya untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto. PSU harus dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. KPU Tasikmalaya juga diperintahkan untuk mendasarkan PSU pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Dampak dari adanya putusan MK tersebut diatas, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan dari sejumlah kalangan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya karena dianggap tidak netral dan cacat administrasi karena telah menetapkan Ade Sugianto selaku Calon Bupati dari pasangan Nomor urut 3 dengan dalil lain dan menganggap jika Ade Sugianto belum menjabat selama dua periode sehingga masih bisa menjadi perserta konstestan di Pilkada 2024. Selain hal itu, masyarakat juga menilai KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjadi penyebab gagalnya hasil Pilkada 2024 dalam hal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya yang menghabiskan anggaran senilai Rp. 140.000.000.000,- (Seratus Empat Puluh Miliyar Rupiah).
Seperti yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tasikmalaya yang melakukan aksi demo terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Aksi demo tersebut dilakukan di halam gerbang kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmlaya yang berlokasi di Ruko Blok Singaparna No. 7-10, Jl. Raya Timur, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat 46417, (Rabu, 26 Februari 2025).
Ketua PMII Kabuapten Tasikmalaya Mujib Rahman Wahid mengatakan, aksi demo tersebut imbas dari adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya, pihaknya pun menganggap hal tersebut sebagai kegagalan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dan menuntut pertanggungjawaban KPU serta Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Selain itu, Mujib pun menegaskan jika yang aksi demo yang dilakukan pihaknya tersebut bukan atas dasar dan tidak ada kaitannya dengan salah satu pasangan calon lainnya, melainkan atas dasar kekecewaan pihaknya mewakili masyarakat Kabupaten Tasikmalaya atas kinerja KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang telah gagal menetapkan salah satu calon Bupati yang sudah terbukti menjabat dua periode sehingga di Diskualifikasi MK.
“Aksi ini dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu atas adanya putusan MK yang mendiskualifikasi salah satu Calon Bupati nomor urut 3 atas nama Ade Sugianto karena terbukti telah menjabat selama dua periode, akhirnya hasil Pilkada kermain dibatalkan dan harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang menjadi salah satu tanda kegagalan bagi KPU dan Bawaslu. Kedatangan kami kesini ini untuk mempertanyakan kinerja mereka dan meminta pertanggung jawaban mereka yang telah gagal menetapkan salah satu calon Bupati yang sudah terbukti menjabat dua periode sehingga di Diskualifikasi MK.
Situasi sempat memanas saat demonstran membakar ban dan terjadi aksi dorong-dorongan dengan anggota Polres Tasikmalaya yang berjaga di lokasi. Massa berupaya masuk ke dalam kantor untuk bertemu langsung dengan perwakilan KPU dan Bawaslu, tetapi upaya tersebut dihalangi oleh aparat keamanan. Setelah beberapa waktu, aksi unjuk rasa berakhir dengan pernyataan bahwa mereka akan kembali menggelar demonstrasi setelah PSU berlangsung.
Saat diwawancari oleh sejumlah awak media seusai aksi demo, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menambahkan bahwa KPU menghormati keputusan MK dan siap menjalankan PSU sebagaimana yang telah diputuskan.
“Kami sudah melaksanakan semuanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum positif yang berlaku pada saat tahapan pencalonan hanya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Namun kami tetap menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi dan kami siap melaksanakan pemungutan suara ulang dalam waktu 60 (Enam Puluh Hari) setelah putusan MK”, ungkapnya.
Selain Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, diwaktu yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda saat dikonfirmasi oleh tim analisnews.co.id diruang kerjanya menagatakan, terkait menetapkan seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya termasuk salah satu Calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 3 atas nama Ade Sugianto, pihaknya merasa sudah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan acuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 19 E yang mengatakan jika penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Namun dengan adanya keputusan MK yang telah mendiskualifikasi salah satu calon Bupati nomor urut 3 atas nama Ade Sugianto selaku petahana karena dianggap dan terbukti telah menjabat dua periode dengan dalil lain atau dihitung sejak melaksanan tugas sebagai Bupati Tasikmalaya, pihaknya pun tetap menghormati atas putrusan MK tersebut dan siap melaksanakan perintah MK untuk melakukan pemugutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 (Enam Puluh Hari) setelah putusan.
“Yang jelas kami Bawaslu ataupun KPU sudah melaksanakan apa yang menjadi tugas dan kewenangan kami sebagai pelaksana regulasi dari Bawaslu RI dan KPU RI terkait syarat hingga penetapan seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, termasuk dalam hal menetapkan calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 3 atas nama Ade Sugianto. Hal tersebut sudah kami lakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku salah satunya yang menjadi acuan kami yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 E yang menyatakan jika penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Namun dengan adanya keputusan MK yang telah mendiskualifikasi salah satu Calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 3 atas nama Ade Sugianto tesebut karena dianggap dan terbukti telah menjabat selama dua periode dengan dalil dihitung sejak melaksanakan tugas Bupati, kami tetap menghormatinya. Adapun saat ini MK memerintahkan harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 (Enam Puyluh Hari) sejak dibacakannya putusan, kami juga siap untuk melaksanakan PSU tersebut dan saat ini sedang mengatur jadwalnya”, ungkap Dodi Juanda. (Chandra Foetra S).