Example 728x250
Jakarta

Pemkot Jakut dan APJATEL Kolaborasi Relokasi 18 Titik Kabel Udara Internet

102
×

Pemkot Jakut dan APJATEL Kolaborasi Relokasi 18 Titik Kabel Udara Internet

Sebarkan artikel ini

Analisnews | Jakarta – Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara berkolaborasi dengan APJATEL kembali merelokasi kabel Udara, Rabu (26/2/25). Kali ini, relokasi kabel udara berada di Jalan Duta Harapan Indah sampai Jalan Kapuk Muara Raya.

 

Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Utilitas Kota dan Penerangan Jalan Umum, Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara, Untung Pitoyo mengatakan relokasi kabel udara sepanjang satu kilometer ini meliputi 18 operator jaringan internet. Relokasi kabel udara dilakukan dengan tujuan estetika dan keselamatan pengguna jalan.

 

Dipastikannya kabel udara yang diputus tidak aktif karena sudah disambung ulang melalui SJUT di bawah tanah. Total terdapat 18 operator internet yang sudah berada dalam SJUT tersebut.

 

Dengan upaya penataan kabel utilitas ini, diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan warga sekitar, pejalan kaki, maupun pengguna kendaraan.

 

Sementara itu, Ketua Koordinator Wilayah APJATEL Jabodetabek, Anton F Belnis mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menata kabel udara melalui SJUT. Hal itu dibuktikan dengan 80 persen relokasi kabel udara sepanjang 303 kilometer se-Jabodetabek berada di DKI Jakarta sepanjang tahun 2021-2024.

 

Untung Pitoyo berharap mendapat dukungan semua pihak, termasuk Kelurahan dan Kecamatan untuk tidak ada lagi mengeluarkan izin pemasangan kabel tiang dan kabel udara karena sudah disiapkan infrastruktur di bawah tanah.

 

Risa Azhari

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur