Kotim – Cegah terjadinya pungutan liar (Pungli), Personil Polsek Mentaya Hulu Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng, Gencar melaksanakan sosialisasi saber Pungli di Kelurahan Kuala Kuayan Kec. Mentaya Hulu Kab.Kotim Prov.Kalteng.Rabu (31/7/2024) Pukul 08.45 Wib.
Dalam sosialisasi tersebut personil Polsek Mentaya Hulu membentangkan spanduk Stop Pungli dan menyampaikan Perpres RI. No.87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, Peraturan Presiden tersebut menegaskan larangan untuk melakukan praktek pungli dalam bentuk apapun baik berupa penyuapan, gratifikasi, meminta imbalan kepada pihak manapun secara ilegal / dengan paksaan sehingga dapat merugikan masyarakat, khususnya masyarakat yang akan menerima bantuan dari pemerintah.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Nor Ikhsan, S. Sos, mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di wilayah Hukum Polsek Mentaya Hulu.
“Sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan dini tehadap pungutan liar di wilayah Kec.Mentaya Hulu dan Kec. Bukit Santuai,” ujar Kapolsek (MtyHulu_01)