Example 728x250
Banten

Pererat Silaturahmi, Kapolda Banten Kunjungi Pengadilan Tinggi,

11
×

Pererat Silaturahmi, Kapolda Banten Kunjungi Pengadilan Tinggi,

Sebarkan artikel ini
IMG 20240731 WA0102 1

Serang – analisnews.co.id Dalam rangka mempererat silaturahmi Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pengadilan Tinggi Banten pada Rabu (31/07).

Kunjungan kerja Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto disambut hangat Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten Dr. Andriani Nurdin.

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini dalam rangka menjalin silaturahmi dan meningkatkan sinergitas dalam pelayanan masyarakat. “Hari ini saya melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Tinggi Banten untuk bersilaturahmi dan bersinergi dalam memberikan pelayanan ke masyarakat guna membangun situasi Keamanan dan Kamtibmas Masyarakat (Kamtibmas) yang sehat,” kata Suyudi.

Suyudi mengatakan bahwa, hubungan antara Polda Banten dan Pengadilan tinggi Banten terjalin dengan baik terutama dalam hal komunikasi maupun dalam pelaksanaan tugas. “Polda Banten tidak dapat berdiri sendiri dalam membangun situasi Kamtibmas tanpa bekerjasama dengan Stakeholders lainnya, salah satunya adalah Pengadilan Tinggi Banten, semoga sinergitas dan koordinasi serta komunikasi dapat terjalin dengan baik dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara,”ujar Kapolda Banten.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Dr. Andriani Nurdin. mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kapolda Banten kekantor Pengadilan Tinggi Banten.
“Saya mengucapkan terimakasih atas kunjungan Kapolda Banten semoga hubungan komunikasi yang baik antara Polda Banten dan Pengadilan Tinggi Banten dalam meningkatan pelayanan kepada masyarakat Banten terus berjalan dengan baik, sehingga sinergitas dapat terjalin dan soliditas dapat terjaga dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” tutupnya (Bidhumas).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.