Example 728x250
NasionalNTBTerkini

Kejari Sumbawa Dalami Dugaan Penyimpangan Bantuan Alsintan dari Pokir Oknum DPR RI

21
×

Kejari Sumbawa Dalami Dugaan Penyimpangan Bantuan Alsintan dari Pokir Oknum DPR RI

Sebarkan artikel ini
GridArt 20240801 025541114

AnalisNews – Sumbawa Besar|NTB,– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari pokok pikiran (pokir) anggota DPR RI. Hingga kini, penyidik telah memanggil 10 anggota dan pengurus kelompok penerima bantuan untuk dimintai keterangan. Namun, hanya 6 orang yang hadir untuk memberikan penjelasan.

Indra Zulkarnain, SH., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (30/7/24), mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Masih tahap lidik, sabar om biar ada titik terang dulu,” jawabnya singkat.

Dalam wawancara dengan awak media, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Ni Wayan Rusmawati, M.Si., pada Selasa, (30/7/24) mengatakan, “Kasus ini sudah ditangani oleh jaksa. Siapa yang menjual dan siapa yang terlibat akan diperiksa oleh jaksa. Bantuan alsintan dari pusat pada tahun 2023 melibatkan tiga anggota DPR RI, yakni Hms, Lulu, dan Pak Johan. Untuk informasi lebih lengkap, silakan tanyakan kepada Kepala Bidang (Kabid) Sarana Pertanian, Pak Wirawan Margana,”

Ni Wayan Rusmawati juga menambahkan bahwa dinas pertanian tetap berkomitmen untuk memfasilitasi kebutuhan petani, baik dari dana aspirasi pusat, APBD, maupun dana reguler. “Kami dari Dinas Pertanian sangat berterima kasih kepada semua pihak yang mengarahkan aspirasinya dalam bentuk alat mesin pertanian. Dengan alat mesin ini, petani dapat lebih mudah melakukan budidaya tanaman, pengolahan tanah, dan hasil panen,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya seleksi yang ketat terhadap penerima bantuan agar bantuan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan. “Harapan saya, penerima bantuan harus benar-benar terseleksi dengan baik. Kami dari Dinas Pertanian akan terus mengecek dan memfasilitasi semua alsintan yang datang. Semua serah terima dilakukan dengan berita acara, foto, dokumentasi, dan pembukuan yang lengkap,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Pertanian, Wirawan Margana, SP., menjelaskan bahwa pengusulan bantuan alsintan tahun 2023 dilakukan pada bulan April dan Mei, dan realisasinya terjadi pada Agustus hingga September. “Ada sekitar 10 kelompok yang menerima bantuan alsintan dari Haji Johan Rosihan dan HMS, yang mewakili Dapil Pulau Sumbawa,” ujarnya.

Margana menambahkan bahwa dirinya sempat dipanggil oleh Kasi Pidsus Kejari Sumbawa pada akhir Juni 2024 untuk dimintai keterangan terkait prosedur penyaluran bantuan, “ya saya berikan saja keterangan, saya bilang, saat itu di tahun 2023 saya masih bertugas di Bappeda Sumbawa, dan saya masuk ke dinas pertanian ini akhir bulan Maret 2024, dan saya tidak tahu persoalan kasus ini, kalau prosedurnya saya tau dan itu yang saya jelaskan,” ujar Wirawan saat di wawancarai awak media di ruang kerjanya, Selasa (30/7/24).

Ia juga menjelaskan prosedur yang dilakukan dalam penyerahan bantuan, termasuk verifikasi kelompok tani yang berhak menerima bantuan. “Kelompok tani yang diusulkan harus terdaftar di sistem informasi penyuluhan pertanian. Setelah barang datang, dinas diminta membuat berita acara penyerahan yang menyatakan bahwa barang tidak boleh diperjualbelikan,” jelas Wirawan.

Ia juga menekankan pentingnya seleksi ketat dalam penentuan calon penerima bantuan agar bantuan tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan tujuan. “Harapan saya ke depan adalah lebih selektif dalam menyeleksi calon petani dan lokasi penerima bantuan,”tambahnya.

Wirawan juga menegaskan bahwa pihaknya akan lebih selektif dalam menyeleksi calon penerima bantuan. “Harapan saya terkait kejadian ini adalah agar seleksi calon penerima dilakukan dengan ketat dan tidak semata-mata mengejar jumlah alokasi pokir, tetapi juga melihat kepentingan daerah,” tutupnya. (An)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.