Example 728x250
HukumJabarTerkini

Kantor Hukum Pawallang And Brother Sukses Mediasi Perselisihan Ketua RW dan RT di Perumahan Mangun Jaya Lestari II

×

Kantor Hukum Pawallang And Brother Sukses Mediasi Perselisihan Ketua RW dan RT di Perumahan Mangun Jaya Lestari II

Sebarkan artikel ini

http://Analisnews.co.id, BEKASI, 28 Juni 2024 – Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm kembali menunjukkan perannya sebagai jembatan penyelesaian masalah yang dialami masyarakat. Kali ini, mereka berhasil memediasi perselisihan yang terjadi di lingkungan Rukun Warga (RW) 026 Perumahan Mangun Jaya Lestari II, Bekasi.

Masalah ini bermula dari rapat internal pengurus Rukun Tetangga (RT) yang diadakan pada Minggu, 2 Juni 2024, di lingkungan perumahan Mangun Jaya Lestari II, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Rapat tersebut dihadiri oleh pengurus RT 01 hingga RT 08 dan dipimpin oleh Ketua RW 026, Rudi Haryanto, SE. Agenda utama rapat adalah persiapan perlombaan untuk menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 pada 17 Agustus 2024.

Dalam rapat tersebut, perwakilan RT 01, melalui surat resmi, menyampaikan bahwa mereka tidak dapat berpartisipasi dalam perlombaan tingkat RW karena keterbatasan dana kas. Ketua RW Rudi Haryanto menuduh RT 01 melakukan boikot dan gerakan bawah tanah tanpa memberikan kesempatan kepada pengurus RT 01 untuk menjelaskan maksud surat tersebut. Hal ini mendorong Khairuddin Harahap, SH, Ketua RT 01 sekaligus advokat, melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Hukum Pawallang and Brother Law Firm.

Dr. (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, SH, MH, yang memimpin kantor hukum tersebut, bersama dengan timnya, mengirimkan surat somasi kepada Ketua RW 026 berdasarkan Pasal 310 Jo Pasal 311 KUHP. Pada Jumat, 28 Juni 2024, Rudi Haryanto mendatangi Kantor Hukum Pawallang and Brother untuk klarifikasi terkait surat somasi yang diterimanya pada 23 Juni 2024.

Dalam pertemuan tersebut, terjadi dialog yang produktif dan interaktif, menghasilkan penyelesaian masalah dengan semangat kekeluargaan yang dituangkan dalam berita acara perdamaian. Ketua RT 01, Khairuddin Harahap, SH, menyatakan bahwa ini menjadi pembelajaran penting bagi pengurus RW dan pemerintah dalam menyampaikan dan menanggapi suatu permasalahan dengan bijaksana.

Rudi Haryanto, yang mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Ketua RT 01 serta pengurus lainnya, berharap kejadian ini menjadi pengalaman berharga dan mengingatkan pentingnya kepedulian terhadap masyarakat dan pelaksanaan program kerja yang sesuai.

“Ini menjadi pengalaman bagi saya, dan saya berharap agar pengurus lebih peduli terhadap masyarakat dan menjalankan program-program kerja sebagaimana mestinya,” tutup Rudi Haryanto.( Shanty Rd)