Example 728x250
Aceh

Pj. Bupati Simeulue Menghadiri Rapat Paripurna DPRK Dalam Rangka Persetujuan Penetapan Raqan Pertanggungjawaban APBK tahun 2023.

16
×

Pj. Bupati Simeulue Menghadiri Rapat Paripurna DPRK Dalam Rangka Persetujuan Penetapan Raqan Pertanggungjawaban APBK tahun 2023.

Sebarkan artikel ini
AddText 08 01 08.14.30 3

SIMEULUE : Rapat Paripurna DPRK Simeulue dalam rangka persetujuan penetapan rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Simeulue, Tahun Anggaran 2023, dipimpin Wakil Ketua Dewan Simeulue, Rosnidar Mahlil, SE, dipusatkan di ruang paripurna Gedung DPRK setempat, pada Rabu 31 Juli 2024 malam.

Adapun Fraksi yang menyepakati yakni, AKAM,HND, PBB, serta Banggar, menerima dan menyetujui rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Simeulue, Tahun Anggaran 2023,Pada penyampaian pandangan akhir, fraksi juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Daerah,adapun rekomendasi itu yakni, meminta percepatan realisasi penyerapan anggaran, dan evaluasi pelayanan publik di SKPK.

Setelah melalui pembahasan panjang, usulan rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Simeulue Tahun Anggaran 2023 akhirnya telah diterima dan disetujui. Untuk itu kami ucapakan terima kasih,persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Eksekutif dan Legalitas oleh Pj Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi, dan Wakil DPRK Simeulue, Rosnidar Mahlil, SE, dan Sunardi, SH.

Penutupan rapat Paripurna DPRK Simeulue dalam rangka persetujuan penetapan rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Simeulue, Tahun Anggaran 2023 ini sangat penting dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan masyarakat di Kabupaten Simeulue,dalam kegiatan Rapat paripurna tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRK, perwakilan unsur Forkopimda, Asisten, dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).(W001.01.002).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.