Example 728x250
Kalteng

Sinergitas TNI-POLRI dan MPA Laksanakan Patroli Karhutla Wilayah Kecamatan Seranau

8
×

Sinergitas TNI-POLRI dan MPA Laksanakan Patroli Karhutla Wilayah Kecamatan Seranau

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 07 31 at 18.38.20

Kotim – Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng Aipda M.Rizki Setiawan bersinergi dengan TNI (Babinsa) dan MPA melaksanakan patroli Karhutla di wilayah Kecamatan Seranau Kab.Kotawaringin Timur Prov.Kalteng.

Patroli tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Ketapang dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Rabu ( 31/7/2024 ) sore.

Tujuan dari patroli ini adalah untuk mengawasi dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, serta memberikan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya pencegahan Karhutla.

Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Aipda M.Rizki Setiawan menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak dari kebakaran hutan dan lahan serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Ketapang Kompol Suyono,S.E mengatakan, Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam patroli Karhutla memiliki peran yang sangat penting dalam pencegahan Karhutla.

“Kami berupaya hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang bahaya Karhutla dan tindakan pencegahan yang harus dilakukan,” ucapnya.

Kapolsek Ketapang juga berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi Karhutla.

“Diharapkan kesadaran dari masyarakat agar dapat memperhatikan titik api diwilayahnya agar karhutla bersama dapat kita cegah” pungkasnya.(Ktpg)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.