Example 728x250
BantenTerkini

Pembinaan Rohani dan Mental di Mapolresta Tangerang, Dipimpin Langsung oleh Wakapolresta

5
×

Pembinaan Rohani dan Mental di Mapolresta Tangerang, Dipimpin Langsung oleh Wakapolresta

Sebarkan artikel ini
IMG 20240801 WA0036

Tangerang – analisnews.co.id Wakapolresta Tangerang, Polda Banten, AKBP Agus Sugiyarso, memimpin kegiatan pembinaan rohani dan mental dengan melaksanakan pengajian di masjid Al Latif Mapolresta Tangerang pada Kamis pagi (1/8). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai spiritual dan mental personel kepolisian, dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Acara tersebut dihadiri oleh para pejabat utama serta seluruh personel Polresta Tangerang. Dengan penuh khidmat, kegiatan pengajian ini dipimpin oleh Ustadz Jamaluddin, yang memberikan tausiyah mengenai pentingnya integritas, kejujuran, dan dedikasi dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai aparat penegak hukum.

Dalam sambutannya, AKBP Agus Sugiyarso menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara tugas yang berat dan kondisi mental serta spiritual yang sehat. “Dengan pengajian ini, diharapkan seluruh personel dapat lebih termotivasi dan memiliki semangat yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ujar Agus Sugiyarso.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin Polresta Tangerang untuk memastikan bahwa setiap anggota kepolisian tidak hanya terlatih secara fisik dan taktis, tetapi juga memiliki landasan moral dan spiritual yang kuat. Dengan adanya pembinaan rohani dan mental ini, diharapkan para personel dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik dan penuh tanggung jawab.

Acara pengajian diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ustadz Jamaluddin, memohon keberkahan dan perlindungan untuk seluruh anggota kepolisian dalam menjalankan tugas mereka. Seluruh personel yang hadir tampak antusias dan bersemangat mengikuti seluruh rangkaian acara hingga selesai.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.