Palembang, analisnews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam jumpa persnya pada hari Selasa, 4 Maret 2025 resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada sektor perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- RM – Mantan Bupati Musi Rawas periode 2005–2015.
- ES – Direktur PT. DAM pada tahun 2010.
- SAI – Mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008–2013.
- AM – Mantan Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011.
- BA – Mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016.
Menurut keterangan pihak Kejati Sumsel, RM, ES, SAI, dan AM sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka. Sementara itu, tersangka BA telah tiga kali dipanggil secara patut namun tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Dugaan Pelanggaran
Para tersangka diduga melanggar ketentuan berikut:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang Bukti yang Diamankan
Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- Lahan sawit seluas sekitar 5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
- Dokumen-dokumen terkait perizinan dan penguasaan lahan.
- Uang tunai sebesar Rp61.350.717.500 yang diserahkan secara sukarela oleh PT. DAM kepada penyidik.
Sejauh ini, sebanyak 60 saksi telah diperiksa untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.
Modus Operandi
Para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara tanpa hak dan melawan hukum. Lahan seluas sekitar 5.974,90 hektare tersebut digunakan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT. DAM, yang merupakan bagian dari total lahan seluas 10.200 hektare di Kecamatan BTS Ulu. Lahan yang dikuasai secara ilegal tersebut mencakup kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Langkah Lanjutan
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang mungkin bertanggung jawab secara pidana. Penyidik juga berkomitmen untuk melakukan langkah hukum lainnya guna mempercepat proses penyidikan.
Perkembangan terbaru terkait kasus ini akan terus disampaikan oleh pihak Kejati Sumsel sebagai bentuk transparansi kepada publik.***(Antoni)