Example 728x250
Terkini

Patroli Enggang Polresta Pontianak Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadan

94
×

Patroli Enggang Polresta Pontianak Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadan

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Polda Kalbar – 5 Maret 2025 Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadan, Tim Patroli Enggang Polresta Pontianak yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polresta Pontianak melaksanakan patroli mobiling dan stasioner di sejumlah titik strategis Kota Pontianak, Rabu (5/3/2025).

Patroli yang di mulai dari Pukul 00.00 WIB – 06.00 WIB dengan menyasar Jalan Ahmad Yani, Jalan Sutoyo, dan Jalan Abdurahman Saleh sebagai langkah antisipasi terhadap aksi balap liar (bali-bali), Perang sarung serta potensi gangguan Kamtibmas lainnya yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dalam beribadah.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K.,M.H melalui Kasat Samapta Polresta Pontianak AKP Samidi, menyampaikan bahwa patroli ini merupakan langkah preventif guna memastikan keamanan masyarakat. “Kami terus meningkatkan patroli untuk mencegah gangguan Kamtibmas, terutama aksi balap liar yang sering terjadi saat dini hari, dan Perang sarung yang selalu terjadi pada masa bulan ramadan ” ujarnya.

Selain melakukan pengawasan dan pengamanan, Kami juga memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan melaksankan patrol rutin ini, serta menjaga ketertiban dan menghindari aktivitas yang dapat membahayakan warga masyarakat kota Pontianak.

Patroli Enggang Polresta Pontianak ini akan terus dilakukan secara berkala, dengan intensitas lebih tinggi pada malam hingga dini hari, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif selama bulan Ramadan.[Rky]

#humaspolrestapontianak
#poldakalbar
#patrolipresisibulansuciramadan

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur