Example 728x250
Terkini

Polresta Pontianak Sambangi Rumah Duka Almarhum Iqbal, Korban Penganiayaan Saat Pawai Obor*

95
×

Polresta Pontianak Sambangi Rumah Duka Almarhum Iqbal, Korban Penganiayaan Saat Pawai Obor*

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Polda Kalbar – Polresta Pontianak menunjukkan kepedulian dan rasa empati kepada keluarga almarhum Iqbal, korban penganiayaan saat pawai obor pada 27 Februari 2025. Dalam kunjungan tersebut, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki Arif Wibowo, S.I.P., M.Sos., menyampaikan tali asih dan turut belasungkawa mendalam kepada orang tua almarhum Igbal Syahputra yang tinggal di Jalan KY.Sudarso gang Delima 2 Kel Sungai Jawi Luar pada Rabu, (5/03/2025).

Kunjungan ini merupakan bentuk perhatian Polri terhadap masyarakat yang mengalami musibah serta wujud kepedulian terhadap situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Pontianak. Dalam pertemuan di rumah duka, Kapolsek Pontianak Barat menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut.

“Kami turut berduka atas meninggalnya ananda Iqbal. Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan dengan tegas dan transparan, sehingga keluarga mendapat keadilan,” ujar AKP Basuki Arif Wibowo.b

Ibu Almarhum Sdr Syarifah mengapresiasi kehadiran Polresta Pontianak dan berharap pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku..

Saat ini, kepolisian terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dalam setiap kegiatan keagamaan dan kebudayaan di kota Pontianak, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.(Rky)

Editor Humas Polresta Pontianak
#poldakalbar
#polripresisi
#bidhumaspoldakalbar
#divhumaspolri
#polripedulikemanusiaan

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur