Example 728x250
Jatim

1 Orang Pelaku Pencurian Kartu ATM dan Sejumlah Uang DiAmankan Polsek Rejotanga

107
×

1 Orang Pelaku Pencurian Kartu ATM dan Sejumlah Uang DiAmankan Polsek Rejotanga

Sebarkan artikel ini

Tulungagung,-Setelah dilakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Rejotangan Polres Tulungagung berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencurian.

Kejadian pencurian dalam rumah terjadi di Dusun Ngipik Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.

“Pelaku berinisial TY (20) merupakan tetangga korban, saat ini mendekam di rutan Polsek Rejotangan setelah terbukti mengabil kartu ATM dan sejumlah uang”, terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Sabtu (01/03/2025).

Korban mengalami kehilangan sebuah Kartu ATM, kemudian uang tunai sebesar 1.450.000 ( satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ).

“Pada 2 Januari 2025 korban menginap ke rumah mertua yang ada di Blitar, pada 4 Januari 2025 korban sudah berada di rumahnya, pada saat korban menjemur pakaian merasa curiga ada orang memasuki rumahnya karena pintu belakang terbuka”, kata Kasihumas.

“Setelah mengecek kedalam rumah mengetahui kartu ATM beserta Pin yang ditulis dikertas, lalu dompet uang yang ditaruh dalam saku baju di dalam kamar juga tidak ada”, lanjutnya.

Usai melalui serangkaian Penyelidikan, Pelaku dilakukan penangkapan di rumahnya Dusun Ngipik Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung Pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 17.00 wib.

“Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya di mana telah mengambil kartu ATM dan Uang dalam rumah tetangganya”, tandas Ipda Nanang.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur