Tulungagung,-Setelah dilakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Rejotangan Polres Tulungagung berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencurian.
Kejadian pencurian dalam rumah terjadi di Dusun Ngipik Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku berinisial TY (20) merupakan tetangga korban, saat ini mendekam di rutan Polsek Rejotangan setelah terbukti mengabil kartu ATM dan sejumlah uang”, terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Sabtu (01/03/2025).
Korban mengalami kehilangan sebuah Kartu ATM, kemudian uang tunai sebesar 1.450.000 ( satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ).
“Pada 2 Januari 2025 korban menginap ke rumah mertua yang ada di Blitar, pada 4 Januari 2025 korban sudah berada di rumahnya, pada saat korban menjemur pakaian merasa curiga ada orang memasuki rumahnya karena pintu belakang terbuka”, kata Kasihumas.
“Setelah mengecek kedalam rumah mengetahui kartu ATM beserta Pin yang ditulis dikertas, lalu dompet uang yang ditaruh dalam saku baju di dalam kamar juga tidak ada”, lanjutnya.
Usai melalui serangkaian Penyelidikan, Pelaku dilakukan penangkapan di rumahnya Dusun Ngipik Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung Pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 17.00 wib.
“Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya di mana telah mengambil kartu ATM dan Uang dalam rumah tetangganya”, tandas Ipda Nanang.