Example 728x250
Terkini

Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Tangkap 3 Pedagang Miras Ilegal di Hari Kedua Ops Pekat Kapuas 2025

106
×

Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Tangkap 3 Pedagang Miras Ilegal di Hari Kedua Ops Pekat Kapuas 2025

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Polda Kalbar – Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak menindaklanjuti informasi dari masyarakat berhasil mengamankan tiga pedagang minuman keras (miras) tanpa izin dalam operasi yang dilakukan pada hari kedua Operasi Pekat Kapuas 2025., pada hari Selasa (05/03/2025) pukul 23.11 WIB.

Para pelaku yang merupakan Pemilik Toko ( DS), Penaggung jawab toko (JN) dan karyawan toko (PS) ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Toko VIP ONE SHOP di Jalan Hijas, Pontianak Selatan, serta di kawasan Jalan Padat Karya, Pontianak Tenggara dengan Barang bukti 331 botol minuman berakohol dengan berbagai jenis dan kadar alkohol yang berbeda.

1 orang ditetapkan sebagai TSK atas nama DN sebagai pemilik Toko VIP ONE SHOP dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 204 KUHPidana.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan, S.I.K., menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

“Kami telah mengamankan tiga pelaku yang menjual miras tanpa izin beserta barang bukti berupa ratusan botol minuman keras berbagai merek. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Wawan Darmawan.

Operasi Pekat Kapuas 2025 akan terus dilakukan secara intensif guna menekan peredaran miras ilegal dan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak.(Rky)

Editor Humas Polresta Pontianak
#poldakalbar
#polripresisi
#bidhumaspoldakalbar
#divhumaspolri

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur