Example 728x250
Terkini

Operasi Pekat Kapuas 2025, Patroli Polresta Pontianak Amankan Remaja Bawa Sajam di Jalan Purnama 4

122
×

Operasi Pekat Kapuas 2025, Patroli Polresta Pontianak Amankan Remaja Bawa Sajam di Jalan Purnama 4

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Polda Kalbar – Dalam rangkaian Operasi Pekat Kapuas 2025, Tim Patroli Enggang Polresta Pontianak dan Enggang Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan 2 orang remaja yang akan tawuran 1 orang diamankan di Jalan Parit H Husin dan seorang yang terlibat diamankan di rumahnya Jalan Purnama 4 dan kedapatan memiliki senjata tajam

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan jalanan dan menjaga keamanan masyarakat di Bulan Ramadhan 1446 H dan menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kabagops Polresta Pontianak selaku Karendalops, Kompol Joko Sutriyatno, S.H., menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam memberantas potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Remaja yang diamankan beserta barang bukti senjata tajam telah dibawa ke Polsek Pontianak Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus meningkatkan patroli dan razia guna mencegah tindakan kriminal, khususnya yang melibatkan senjata tajam,” ujar Kompol Joko Sutriyatno.

Operasi Pekat Kapuas 2025 akan terus berlangsung dengan fokus pada pemberantasan penyakit masyarakat seperti premanisme, peredaran narkoba, perjudian, prostitusi, serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Polresta Pontianak mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.(Rky)

Editor Humas Polresta Pontianak
#poldakalbar
#polripresisi
#bidhumaspoldakalbar
#divhumaspolri

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur