Example 728x250
BaliBerita

Satuan Reskrim Polres Jembrana Berhasil Amankan 3 Pelaku Tindak Pidana Pencurian

203
×

Satuan Reskrim Polres Jembrana Berhasil Amankan 3 Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Sebarkan artikel ini

Satuan Reskrim Polres Jembrana Berhasil Amankan 3 Pelaku Tindak Pidana Pencurian

 

ANALISNEWS.CO.id/DENPASAR BALI. KAMIS 6/3/2024

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian yang beraksi di lokasi berbeda. Ketiga pelaku tersebut adalah YY 70 tahun, NN 64 tahun, dan E 45 tahun. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 28 aki truk berbagai merek, uang tunai sebesar Rp 60 juta, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX.

 

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, dalam press release yang dilaksanakan di Aula Polres Jembrana. Rabu (5/3/2025), yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih, S.H., M.M., dan Kasi Humas Polres Jemberana Iptu I Komang Triatmajaya, S.H., mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. Meskipun mereka mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan, masing-masing tetap dijerat dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara.

Pelaku pertama, YY, merupakan spesialis pencurian aki truk. Ia diketahui telah melakukan pencurian di 10 lokasi berbeda di Kabupaten Jembrana, meskipun baru dua lokasi yang berhasil terungkap. Dalam aksinya, pelaku mengambil empat aki truk di salah satu gudang dan perumahan di Desa Tegal Badeng Timur pada Minggu (2/3/2025). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkapnya di rumahnya pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 02.30 Wita. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia belum sempat menjual barang curiannya sebelum ditangkap.

Kasus kedua melibatkan NN, seorang pegawai salon di Desa Penyaringan. Ia nekat mencuri uang tunai sebesar Rp 60 juta milik konsumennya. Kejadian ini bermula saat korban, yang baru selesai berbelanja di Kota Negara, singgah ke salon tempat pelaku bekerja. Korban kemudian meminta pelaku mengambil baju dari dalam mobil. Saat membuka mobil, pelaku melihat sebuah bungkusan di bawah jok yang ternyata berisi uang tunai Rp 60 juta. Tanpa berpikir panjang, pelaku mengambil bungkusan tersebut dan menyembunyikannya di dalam tong sampah.

Korban baru menyadari kehilangan uang setelah sampai di rumah dan segera melaporkan kejadian tersebut. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di salon tempatnya bekerja pada Sabtu (1/3/2025). Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, meskipun awalnya tidak mengetahui jumlah uang yang dicuri.

Kasus ketiga melibatkan E, yang mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX di sebuah kedai pada Rabu (26/2/2025). Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Dalam interogasi, pelaku mengakui mencuri motor tersebut pada malam hari dan menyembunyikannya di tanah kosong di Kelurahan Lelateng karena takut aksinya diketahui. Ia mengaku motor tersebut rencananya akan digunakan sendiri.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan selalu menjaga barang berharganya dengan baik. “Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat diparkir dan jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. Jika parkir di tempat umum, periksa keamanan kendaraan agar terhindar dari aksi pencurian,” pungkasnya. (zed)

 

 

Ags

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur