Example 728x250
Terkini

Satresnarkoba Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Dua Kasus

96
×

Satresnarkoba Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Dua Kasus

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Polda Kalbar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkotika dari dua kasus yang berhasil diungkap berdasarkan laporan polisi terbaru.

Dalam pemusnahan tersebut, Satresnarkoba mengamankan barang bukti dari tersangka (S) dan (SS) di TKP depan Toko Obat Apotek Sehat Jalan Pahlawan Pontianak Selatan sekira Pukul 20.00 WIB dengan total berat 3,80 gram narkotika golongan 1 jenis Sabu serta dari tersangka (SZ) di TKP Jalan Panca Bakti Jalan Khatulistiwa Pontianak Utara sekira pukul 00.05 WIB berupa lima klip sabu seberat 3 29 gram Narkotika jenis Sabu.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Ps. Kasat Resnarkoba, AKP Batman Pandia, S.I.P., MAP., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Pontianak.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta bukti keseriusan Polresta Pontianak dalam memberantas narkotika. Kami akan terus melakukan operasi dan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba di Kota Pontianak,” ujar AKP Batman Pandia.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan perwakilan kejaksaan, pengacara tersangka, serta pihak terkait lainnya. Proses ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus narkotika.

Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.(Rky)

Editor Humas Polresta Pontianak
#poldakalbar
#polripresisi
#bidhumaspoldakalbar
#divhumaspolri

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur