Example 728x250
SumselTerkini

Dua Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Proyek Tol Betung-Tempino Resmi Ditetapkan

115
×

Dua Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Proyek Tol Betung-Tempino Resmi Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

AnalisNews.co.id, Musi Banyuasin — Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi terkait pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (6/3/2025), merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

Dua tersangka tersebut adalah:

  1. HA, Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia, sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-3/L.6.16/Fd.1/03/2025.
  2. AM, pengurus dokumen ganti rugi pengadaan tanah, sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-375/L.6.16/Fd.1/03/2025.

Sebelumnya, HA dan AM telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan keduanya. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 9 jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rangkaian Penyidikan: Saksi, Ahli, dan Barang Bukti

Selama tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Memeriksa 15 saksi terkait kasus ini.
  2. Memeriksa 2 ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan.
  3. Menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Kasus Baru: Dugaan Penyalahgunaan Lahan di Luar HGU

Selain kasus tol, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin juga meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi di lahan perkebunan milik PT. Sentosa Mulia Bahagia yang terletak di luar Hak Guna Usaha (HGU) menjadi penyidikan. Tindakan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 5 Maret 2025.

Dari hasil pemeriksaan lapangan yang melibatkan tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin dan perwakilan pemerintah setempat, ditemukan bahwa PT. Sentosa Mulia Bahagia mengelola lahan di luar HGU dengan total luas 909,7 hektare, dengan rincian sebagai berikut:

  • Desa Peninggalan: 135,5 hektare
  • Desa Pangkalan Tungkal: 712,5 hektare
  • Desa Simpang Tungkal: 13,6 hektare dan 48,1 hektare

Dugaan penyalahgunaan lahan ini diduga menyebabkan kerugian bagi keuangan negara. Proses penyidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum secara adil dan transparan.

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan akan terus berkomitmen dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.***(red)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur