Polsek selat – Kamis 01 Agustus 2024 Jam 11.00 Wib di balai Desa Bangun Harjo Kec. Bataguh Kab. Kapuas Kegiatan Sosialisasi / Himbauan dengan Cara Sosialisasi dengn Spanduk tentang larangan menangkap ikan dengan cara yang tidak benar, adapun maksud dan tujuan sosialisasi tersebut agar warga mengerti dan memahami akan larangan atau bahaya menangkap ikan Selain mengakibatkan bahaya utk diri sendiri juga bahaya utk kelestarian alam juga dapat melanggar undang undang dan dapat di pidanakan.
Dengan dasar Pasal 84 ayat 2 UU No.31 thn 2004 jo UU No.45 tahun 2009 Tentang Perikanan.
Mengajak kepada Warga agar turut serta dalam memsosialisasikan Himbauan Larangan menangkap ikan dengan cara yang salah.