AnalisNews.co.id || Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Jumat (7/3/2025).
Penyerahan ini terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Tiga tersangka yang diserahkan yaitu USG, selaku penjual aset; HRB, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016; dan YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 7 Maret 2025 hingga 26 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.
Modus Operandi: Manipulasi Data dan Identitas Palsu
Menurut keterangan Kejati Sumsel, para tersangka diduga melakukan manipulasi data terhadap objek tanah serta membuat surat keterangan identitas palsu. Tindakan tersebut dilakukan dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jerat Hukum yang Dihadapi
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Dengan selesainya tahap II ini, penanganan perkara kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang. JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Proses hukum selanjutnya menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor. Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.***(red)