Example 728x250
Malut

Pembangunan RTLH TMMD Ke-123 Kodim 1510/Sula Masuk Tahap Plester Dinding

76
×

Pembangunan RTLH TMMD Ke-123 Kodim 1510/Sula Masuk Tahap Plester Dinding

Sebarkan artikel ini
IMG 20250308 WA0008 1

Sanana, analisnews.co.id – Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-123 Tahun Anggaran 2025 dari Kodim 1510/Sula terus melanjutkan upaya pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH). Kali ini, proyek pembangunan difokuskan pada salah satu warga Desa Wailau, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Sabtu (08/03/2025).

Satgas TMMD mulai mengerjakan tahap plester dinding untuk memastikan rumah yang dibangun memenuhi standar kelayakan huni. Program RTLH ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian bagi masyarakat kurang mampu, sehingga mereka dapat tinggal di rumah yang lebih layak dan nyaman.

Dalam proses pengerjaan, anggota Satgas TMMD, Serka Abdu Fokaaya, menunjukkan keterampilannya dalam menerapkan adonan semen ke permukaan dinding rumah. Ia menjelaskan bahwa pekerjaan pemplesteran merupakan tahap penting sebelum proses aci atau penghalusan dinding dilakukan. “Hari ini, Satgas TMMD bersama warga mulai mengerjakan pemplesteran bagian dinding tembok. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan proses aci untuk menghaluskan dinding tembok,” terangnya.

Program TMMD ini tidak hanya memberikan dampak nyata bagi masyarakat penerima bantuan, tetapi juga mempererat hubungan antara TNI dan warga setempat. Kolaborasi antara Satgas TMMD dan warga dalam pengerjaan rumah ini menjadi bukti nyata bahwa kebersamaan dapat menghasilkan perubahan positif bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak rumah di Kabupaten Kepulauan Sula yang mendapatkan perbaikan dan peningkatan kualitas tempat tinggal. (Pendim 1510/Sula)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"