Example 728x250
Terkini

Polres Kapuas Bagikan Buku Tuntunan Agama dan Surat Yasin Kepada Tahanan

99
×

Polres Kapuas Bagikan Buku Tuntunan Agama dan Surat Yasin Kepada Tahanan

Sebarkan artikel ini
0449cf51 f2b5 4cd9 8a81 9d13ae058460 scaled

Demi meningkatkan rohani para tahanan, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Intelkam Polres Kapuas Iptu Widodo Cahyono didampingi Kanit SPKT Polres Kapuas Aiptu Aris D. memberikan buku tuntunan agama dan surat yasin. Sabtu (8/3/2025) pagi.

Kasat Intelkam cek kontrol ruang tahanan dan memberikan Nasehat kepada semua tahanan Polres Kapuas dilanjutkan bagi-bagi tambahan buku yasin dan buku agama sebagai bahan baca terhadap tahanan beragama Islam.

Buku-buku tersebut diberikan kepada tahanan yang beragama Islam, yang saat ini masih mendekam di balik jeruji besi di Mapolres Kapuas Polda Kalteng.

“Pemberian buku tuntunan agama dan surat yasin ini, meski di dalam tahanan mereka masih bisa beribadah,” ungkapnya.

Sehingga meski dalam keterbatasan ruang gerak, para tahanan ini bisa meningkatkan ibadah. Dimana nantinya bisa meningkatkan keimanan, berpikir dengan jernih sebelum bertindak. Supaya tidak lagi berurusan dengan hukum atas tindakannya lagi.

“Ini bentuk kepedulian dari Polri utamanya Polres Kapuas untuk membentuk mental dan rohani bagi para tahanan,” katanya.

“Kita harapkan para tahanan dapat mengisi hari-harinya dengan membaca Al Quran dan memperdalam tuntunan salat,” tegasnya.

Kami berharap semoga para tahanan juga tergerak hati nuraninya, untuk memanfaatkan buku tuntunan agama dan surat yasin. Guna mempertebal keimanan dan meningkatkan ketaqwaan ibadah masing-masing. Dia menyebut apa yang diberikan kali ini hendaknya bukan dijadikan pajangan. Karena amalan yang dilakukan di sel tahanan ini, dapat dipergunakan dan diterapkan di tempat lainnya.

“Amalan agama ini bisa diterapkan nantinya di tempat lain. Bahkan bisa diamalkan ketika sudah kembali lagi di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya. (Or)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"