Example 728x250
Terkini

Terima Kunjungan Plt Kajati Dan Kakanwil Gorontalo, Rupbasan Gorontalo Perkuat Sinergitas Antar Instansi

6
×

Terima Kunjungan Plt Kajati Dan Kakanwil Gorontalo, Rupbasan Gorontalo Perkuat Sinergitas Antar Instansi

Sebarkan artikel ini
1722557675475

Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi antar instansi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Pagar Butar Butar beserta Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kajati Gorontalo, Sofyan Selle, melakukan kunjungan kerja ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Gorontalo pada Rabu (31/07/2024).

Kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi dan fasilitas Rupbasan serta memastikan pengelolaan barang sitaan berjalan dengan baik.

1722557680773

1722557688058
Kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi dan fasilitas Rupbasan serta memastikan pengelolaan barang sitaan berjalan dengan baik.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan disambut oleh Kepala Rupbasan Gorontalo, Samsul, beserta jajaran. Kepala Rupbasan menyampaikan laporan mengenai kondisi terkini Rupbasan Gorontalo.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kajati dan Kakanwil berkeliling melakukan peninjauan ke seluruh ruangan, termasuk gudang penyimpanan barang sitaan.

Sofyan memberikan apresiasi atas kinerja Rupbasan dalam menjaga keamanan dan ketertiban barang sitaan. “Kunjungan ini sangat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan tusi Rupbasan berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap dengan adanya kunjungan ini, dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sofyan.

1722557691576Senada dengan Plt. Kajati, Kakanwil Kemenkumham Gorontalo Pagar Butar Butar juga memberikan apresiasi atas kinerja Rupbasan. “Kami optimis bahwa kerja sama yang semakin erat antara Kejaksaan dan Kemenkumham akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi penegakan hukum di provinsi Gorontalo,” ujar Pagar Butar Butar.

Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.