SUBANG- Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., Melalui Kasat Res Narkoba Polres Subang AKP Udiyanto, S.H., M.H. Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sediaan Farmasi, Senin , 10 Maret 2025
Sat Narkoba Polres Subang Berhasil amankan Pelaku Penyalahgunaan Sediaan Farmasi an VICTOR POWER Bin KURDI DORIS di sebuah kontrakan yang beralamat Gg. Asem Rt. 023/007 Desa Sadayu Timur Kec. Kalijati Kab. Subang
-KRONOLOGIS-
Berdasarkan Laporan Polisi dengan No LP / A / 18 / III / 2025 / JBR / RES SUBANG, Petugas berhasil amankan pelaku Pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 17.00 wib dikontrakan yang beralamat Gg. Asem Rt. 023/007 Desa Kalijati Timur kec. Kalijati kab.subang telah di amankan 1 (satu ) orang Pelaku Penyalahgunaan Sediaan Farmasi an VICTOR POWER Bin KURDI DORIS penduduk kp. Sadayu Timut Rt 022 / 007 Desa Kalijati Timur kec.Kalijati kab. Subang, adapun pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa :
1. 1 (satu) buah dus warna hitam
2. 48 (empat puluh delapan) lembar obat tramadol yang tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 480 (empat ratus delapan puluh) butir.
3. 79 (tujuh puluh sembilan) paket plastik klip berisikan obat warna kuning jenis hexymer yang tiap plastik klip berisi 5 (lima) butir dengan jumlah total 395 (tiga ratus sembilan puluh lima) butir.
4. 2 (dua) buah botol plastik yang tiap botol plastik didalamnya berisi 1.000 (seribu) butir obat warna kuning jenis hexymer.
5. 37 (tiga puluh tujuh) butir obat jenis Merlopam 2 Lorazepam.
6. Uang tunai Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah)
7. 1 (satu) unit handphone merk POCO M3 warna hitam berikut simcard
Pada saat dilakukan introgasi Sdr. VICTOR POWER Bin KUDI DORIS mengaku menjual obat jenis Tramadol, obat jenis Hexymer dan obat jenis Merlopam 2 Lorazepam, serta mendapatkan obat sediaan farmasi tersebut dari Sdr. FARHAN (DPO) warga daerah Jakarta Barat dengan cara mengambil dengan cara tempel/map di daerah pal merah jakarta barat.
Selanjutnya pelaku berikut seluruh barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Subang untuk diproses lebih lanjut sesuai UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
-Pasal yang dikenakan-
Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Polres Subang terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan farmasi di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan farmasi.