AnalisNews.co.id, Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya dilakukan atas perintah, seizin, dan dalam pengendalian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Melanjutkan rilis pers pada 6 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen administrasi pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024. Kedua tersangka tersebut adalah:
- HA, Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB);
- AM, pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah.
Pada Senin, 10 Maret 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dengan dukungan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan upaya paksa terhadap tersangka HA untuk diperiksa.
Namun, HA menolak diperiksa sehingga dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025. Tersangka HA akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 10 Maret hingga 29 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.
Modus Operandi
Kasus ini berawal pada November hingga Desember 2024, ketika HA dan AM diduga memalsukan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal. Dokumen tersebut diajukan sebagai kelengkapan administrasi untuk klaim ganti rugi lahan pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi.
Berdasarkan pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285/500.16.06/X/2024 tertanggal 31 Oktober 2024 untuk Desa Peninggalan, dan Nomor 343/500.16.06/XII/2024 tertanggal 6 Desember 2024 untuk Desa Simpang Tungkal, diketahui bahwa HA bukan pihak yang berhak atas tanah tersebut.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.***(Aan)