Example 728x250
Terkini

KETUA KORCAB III DJA I IKUTI KEGIATAN JOY SAILING DALAM RANGKA HUT KE-60 DHARMA PERTIWI

7
×

KETUA KORCAB III DJA I IKUTI KEGIATAN JOY SAILING DALAM RANGKA HUT KE-60 DHARMA PERTIWI

Sebarkan artikel ini
IMG 20240802 WA0115

Analisnews.co.id

Jakarta,

TNI AL – Dispenlantamal3. Ketua Koordinator Cabang (Korcab) III Daerah Jalasenastri Armada (DJA) I Ny. Neneng Harry Indarto selaku Wakil Ketua Dharma Pertiwi Daerah K unsur Jalasenastri mendampingi Ketua Umum Jalasenastri Ny. Fera Muhammad Ali mengikuti kegiatan Joy Sailing dengan menggunakan KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992 selama 2 hari pada tanggal 30-31 Juli 2024.

Kegiatan tersebut dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-60 Dharma Pertiwi dengan rute Jakarta-Semarang dengan menepuh jarak perjalanan sejaun 280 NM. Tujuan kegiatan tersebut untuk menambah wawasan para peserta di bidang kemaritiman, dan kecintaan terhadap bahari serta sebagai upaya memberdayakan potensi kemaritiman untuk kepentingan nusa dan bangsa. Dalam perjalanan joy sailing para peserta dapat menikmati keindahan alam Indonesia dan melihat serta merasakan secara langsung luasnya lautan Indonesia.

Kegiatan Joy Sailing di isi dengan penampilan demo prean VBSS, demo peran kebakaran, demo vertrep oleh heli, pemberian bingkisan Ketua Dharma Pertiwi kepada perwakilan masyarakat tidak mampu di Semarang, pemberian bingkisan oleh masing-masing Ketua UMUm kepada perwakilan Warakawuri, melaksanakan kunjungan budaya serta peninjauan UMKM dikampung laut Semarang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum Dharma Pertiwi Ny. Evi Agus Subiyanto, Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Ny. Uli Simanjuntak, Ketua Umum Jalasenastri, dan Ketua Umum PIA Ardhya Garini Ny. Isa M. Tonny Harjono, Wakil Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana, Wakil Ketua Umum Jalasenastri, Wakil Ketuas Umum PIA Ardhya Garini, Ketua Gabungan Jalasenastri Armada RI serta Ketua Kotama Bakor Jakarta, Surabaya dan Sorong.

(Dispen Lantamal III Jakarta)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.