Example 728x250
BeritaHukumSumsel

Kejaksaan Tinggi Sumsel Tangkap Tersangka Korupsi Lahan Sawit

115
×

Kejaksaan Tinggi Sumsel Tangkap Tersangka Korupsi Lahan Sawit

Sebarkan artikel ini

AnalisNews.co.id, Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap BA, mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit. Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah penginapan di kawasan Sukabangun II, Palembang.

Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik dan Intelijen Kejati Sumsel mendeteksi pergerakan BA yang sebelumnya berpindah-pindah dari Jakarta, Bengkulu, hingga Lubuklinggau.

Saat ditemukan di Hotel Alam Sutra, tim langsung bergerak dan melakukan upaya paksa dengan menunjukkan Surat Perintah Penangkapan Nomor PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025. Setelah diberikan pemahaman oleh penyidik, BA akhirnya bersedia dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Maret 2025 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan negara seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Lahan yang digunakan untuk perkebunan sawit PT DAM tersebut meliputi kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. Selain BA, penyidik juga menetapkan beberapa tersangka lain, yakni RM, RS, SAI, dan AM, yang diduga turut terlibat dalam penerbitan izin ilegal dan penguasaan lahan tanpa hak.

Foto : Tersangka tindak pidana korupsi lahan kelapa sawit

Dugaan Pelanggaran Hukum
BA dijerat dengan pasal berikut:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, BA telah tiga kali dipanggil secara patut oleh penyidik, namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah.

Pada pukul 09.30 WIB, BA dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, ia resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 selama 20 hari, mulai 11 Maret hingga 30 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.***(Aan)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur