Example 728x250
Banten

Ditpolairud Polda Banten Evakuasi Temuan Mayat yang Diduga WNA di Pantai Anyer,

6
×

Ditpolairud Polda Banten Evakuasi Temuan Mayat yang Diduga WNA di Pantai Anyer,

Sebarkan artikel ini
IMG 20240802 WA0059

Serang – analisnews.co.id Ditpolairud Polda Banten melakukan evakuasi penemuan Mayat tanpa identitas yang diduga Warga Negara Asing (WNA) ditemukan di Pantai Marbella Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang pada Jumat (02/08/2024).

Saat ditemukan pada celana Mr X terikat sebuah botol yang berisi kertas bertuliskan tangan bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.

Saat dikonfirmasi Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Yunus Hadith Pranoto menjelaskan bahwa Mayat Mr X ditemukan sekitar pukul 06.30 WIB. Mayat ditemukan oleh warga. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Ditpolairud Polda Banten.

“Sekira pukul 06.30 WIB didapat informasi bahwa ada mayat di pesisir pantai Marbella Anyer dengan posisi tengkurap,” ujar Yunus.

Yunus menerangkan bahwa kondisi mayat saat ditemukan menggunakan sepatu dan kaos kaki. Kemudian menggunakan celana panjang berbahan jeans warna biru dongker, serta terdapat 1 botol terikat pada celana yang berisi tulisan tangan dalam bentuk bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Pada tubuh mayat terdapat juga ditemukan beberapa luka gesek tekan di bagian tubuh.

“Pasca mayat ditemukan, personel langsung melakukan proses evakuasi. Jasad korban dievakuasi dengan menggunakan kantong mayat, selanjutnya mayat dibawa ke RSUD Cilegon menggunakan mobil jenazah puskesmas Anyer,” terang Dirpolairud.

Selanjutnya Yunus juga mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki Identitas dan penyebab kematian mayat tersebut.

“Masih dilakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas mayat tersebut dan penyebab kematiannya. Asal negaranya belum diketahui. Nanti perkembangan diinfokan kembali,” tutupnya. (Bidhumas)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.