Example 728x250
HukumJabarKriminalTerkini

Polsek Tarogong Kidul Tangkap Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Air Soft Gun

719
×

Polsek Tarogong Kidul Tangkap Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Air Soft Gun

Sebarkan artikel ini
Garut,Analisnews.co.id – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi dengan senjata Air Soft Gun berhasil diamankan oleh Polsek Tarogong Kidul. Keduanya ditangkap usai melakukan pencurian di halaman Cafe Kopilogi, Jl. Pembangunan, Kp. Babakan Caringin, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada. Minggu,(09/03/2025) sekitar pukul 19.06 WIB.

Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Kustanto, S.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku, RS (22) dan DR (20), berasal dari Kecamatan Cibalong. Mereka mencuri sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi Z 3244 DBC.

“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung bergerak ke TKP, mengumpulkan bukti dari CCTV dan keterangan saksi. Alhamdulillah, dalam waktu singkat, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Kustanto, Rabu (12/03/2025).

Saat ditangkap, polisi menemukan berbagai alat kejahatan, termasuk kunci astag, Air Soft Gun beserta gas dan pelurunya. Hasil interogasi mengungkap bahwa mereka telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain di Garut, termasuk di Jl. Cimanuk, Jl. Ahmad Yani, dan sekitar Terminal Guntur.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

1 unit Air Soft Gun merk KWO made in Taiwan, 2 tabung gas CO2, dan 1 bungkus gotri

5 mata astag dan 9 kunci berbagai jenis

1 jaket Grab warna hijau

3 unit sepeda motor Honda Beat Street

2 unit sepeda motor Honda Scoopy


“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tarogong Kidul untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (*)
PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur