Tipu Gelap Mobil Rental, Warga Pakenjeng Dibekuk Polisi

Pelaku berinisial TR (35), warga Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, kini telah diamankan beserta barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza putih tahun 2021.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat korban merentalkan mobilnya kepada pelaku dengan sistem pembayaran dua kali cicilan. Namun, pelaku tidak memenuhi kewajibannya sejak bulan pertama dan bahkan sulit dihubungi.
“Korban kemudian melacak keberadaan mobil melalui GPS dan mendapati kendaraan sudah berpindah tangan karena digadaikan kepada orang lain. Menyadari hal ini, korban langsung melapor ke Polres Garut pada 11 Maret 2025,” jelas AKP Joko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan serta penggelapan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. (*)