Sukabumi, AnalisNews.co.id_Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Modus Bobol Tembok Berhasil Di Amankan Polsek Jampang Kulon Polres Sukabumi. Rabu (12/3/2025)
Polsek Jampang Kulon Polres Sukabumi berhasil amankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) modus bobol tembok sebuah toko alat pertanian.
Kapolres Sukabumi AKBP DR. Saiman melalui Kapolsek Jampang Kulon Iptu Muhlis S.ip.mm mengatakan berawal dari kejadian tanggal 30 Januari 2025, baru diketahui sekira jam 02.30 Wib Di Jl. Gemarasa Rt.003/001 Kel.Jampangkulon Kec. Jampangkulon Kab. Sukabumi telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang menimbulkan kerugian lebih kurang Rp.37.745.000,- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) di laporkan ke Polsek Jampang Kulon Polres Sukabumi.
” Polsek Jampang Kulon Polres Sukabumi sebelumnya menerima laporan masyarakat tentang terjadinya tindak pidana pencurian pada tanggal 30 Januari 2025 ” Kata Muhlis

Kanit Unit Reskrim Polsek Jampang Kulon Aipda Riki Rosandi bersama anggota segera melakukan penyelidikan serta olah TKP merespon laporan masyarakat tersebut. Dan pada akhirnya mendaptkan titik terang sehingga pada Rabu tgl 19 Februari 2025 pukul 09.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi Pelaku dapat di amankan.
” Melalui proses penyelidikan mendaptkan titik terang sehingga pada Rabu tgl 19 Februari 2025 pukul 09.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi Pelaku dapat di amankan ” Pungkasnya
Dijelaskannya pelaku berjumlah dua orang berinisial SA (50) dan YLS (43). Para pelaku melakukan Tindak Pidana pencurian tersebut dengan cara menjebol tembok belakang toko tani jaya menggunakan 1 (satu) buah linggis kemudian pelaku memasuki Toko Tani Jaya korban lalu pelaku mengambil obat obatan pertanian.
” pelaku berjumlah dua orang berinisial SA (50) dan YLS (43). Para pelaku melakukan Tindak Pidana pencurian tersebut dengan cara menjebol tembok belakang toko tani jaya menggunakan 1 (satu) buah linggis kemudian pelaku memasuki Toko ” Jelasnya

Kemudian diungkapkannya barang bukti yang berhasil diamanakan berupa obat-obatan pertanian yakni 2(dua) box fillia 50ml, 2(dua) box Curacroon, 1(satu) box Curacroon 250 ml, 2(dua) box Avidot, 2(dua) box bentan 100ml, 2(dua) box bentan 50ml, 1( satu ) box Ares, 2(dua) box Antracol 500ml, senilai lebih kurang Rp.37.745.000,- rupiah. Selain itu pula turut serta di amankan sebagai barang bukti yang digunakan kejahatan 1 (satu) buah Linggis, dan 1 (satu) Unit Mobil Carry warna putih dengan plat nomor F 8764 SW.
” Selain itu pula turut serta di amankan sebagai barang bukti yang digunakan kejahatan 1 (satu) buah Linggis, dan 1 (satu) Unit Mobil Carry warna putih dengan plat nomor F 8764 SW ” Ungkapnya
Ditambahkannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP diancam dengan hukuman Penjara selama 7 tahun.