Example 728x250
Terkini

Jawaban Bupati Sukabumi, Sependapat Dengan Pandangan Yang Disampaikan Fraksi-fraksi DPRD

124
×

Jawaban Bupati Sukabumi, Sependapat Dengan Pandangan Yang Disampaikan Fraksi-fraksi DPRD

Sebarkan artikel ini
Bupati Sukabumi Sependapat Dengan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Mengenai Raperda Serta Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi menjadi Perseroda PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi
Bupati Sukabumi Sependapat Dengan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Mengenai Raperda Serta Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi menjadi Perseroda PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi

 

Sukabumi,AnalisNews.co.id_Bupati Sukabumi Sependapat Dengan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Mengenai Raperda Serta Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi menjadi Perseroda PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi. Rabu (12/3/2025)

Bupati Sukabumi H Asep Japar menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nomenklatur serta perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi menjadi Perseroda PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi. Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/3/2025).

Dalam jawaban tertulisnya, H Asep Japar merespons pandangan dari tujuh fraksi DPRD secara berurutan, dimulai dari Fraksi Golkar, diikuti oleh Fraksi Gerindra, PKS, PDIP, PAN, PKB, Demokrat, dan PPP.

Bupati Sukabumi Sependapat Dengan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Mengenai Raperda Serta Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi menjadi Perseroda PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi
Bupati Sukabumi Sependapat Dengan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Mengenai Raperda Serta Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi menjadi Perseroda PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi

Bupati Sukabumi menyatakan sependapat dengan berbagai pandangan, usulan, serta saran yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Ia menegaskan bahwa perubahan status hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) bertujuan untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan otoritas sektor keuangan BPR. Transformasi ini tetap mengedepankan prinsip independensi serta penguatan tata kelola yang baik.

Selain itu, Bupati juga menekankan bahwa PT Perseroda akan menerapkan teknologi informasi guna meningkatkan kualitas layanan perbankan. “Penerapan teknologi informasi ini bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih cepat, mudah, aman, serta memungkinkan transaksi tanpa batasan ruang dan waktu,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) akan berbentuk perseroan terbatas dengan skema kepemilikan saham. Model ini memungkinkan partisipasi masyarakat sebagai pemegang saham, sehingga dapat mengurangi ketergantungan BPR terhadap pemerintah daerah, baik dalam aspek permodalan maupun pengembangan sumber daya manusia.

Bupati berharap bahwa PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) dapat menjadi lembaga keuangan yang kuat dan berperan strategis dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kami berharap PT Perseroda dapat menjadi penggerak utama dalam perekonomian daerah dengan memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah bagi pelaku UMKM. Dengan demikian, UMKM dapat menjadi mitra strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi,” tutupnya.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur