Example 728x250
Nasional

Bois Famous Maker Rilis 7 Catatan Penting Industri Musik di Momen Hari Musik 9 Maret 2025

140
×

Bois Famous Maker Rilis 7 Catatan Penting Industri Musik di Momen Hari Musik 9 Maret 2025

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta – Kiprah dan perjalanan karir Bois Famous Maker di industri musik tanah air sudah menjadi acuan bagi sebagian musisi new comer di Indonesia. Selain publik figur dan brand produk yang dibikin terkenal lewat ide konsep pemikirannya, ia juga merupakan tokoh dibalilk layar dari sejumlah musisi ternama saat ini, termasuk beberapa label musik yang menggunakan jasanya dalam mengorbitkan artis musik.

Pada peringatan Hari Musik Nasional 2025 ini, Bois Famous Maker mencermati 7 poin penting terkait perkembangan industri musik nasional dewasa ini.

Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui di Radio Bola Koaidi yang berlokasi di Rawamangun, Jakarta Timur (9/3/2025).

“Ada 7 poin yang menjadi catatan penting saya di awal tahun 2025 untuk dunia musik Imdonesia,” ucap lelaki lulusan S-1 Jurnalistik di IISIP Jakarta dan pernah menjabat Managing Editor Majalah Nagaswara dan portal berita Nagaswara itu.

Menurut salah satu founder Radio Bola Koaidi itu, pertama; label musik itu harus bisa bermetamorfosis atau beradaptasi dalam berkontribusi bagi artisnya. Misalnya, label musik harus menyediakan jadwal manggung atau konser bagi artisnya. Karena manggung itu ibarat oksigen bagi musisi, sedangkan penghasilan digital itu dampak dari all platform digital. Dan keberuntungannya bisa dikatakan sebuah bonus dari Tuhan.

Kedua, saat ini karya lagu musisi itu tak hanya “berdaya viral” saja tapi dibutuhkan juga lagu dengan “berdaya enak” di telinga. Karena bikin viral lagu di medsos itu siapa saja bisa bikin, tapi bikin lagu yang enak di telinga dan kemudian viral, itu yang jarang.

Ketiga, tahun 2025 akan menjadi momen kebangkitan kembali (reborn) genre musik punk di Indonesia. Karena lewat grup musik Sukatani yang viral pada Februari 2025 lalu akan melahirkan sebuah neo identitas musik punk Indonesia yang berkarakter khas Indonesia. Band Sukatani menjadi ikonik musik punk rasa Indonesia.

Keempat, TikTok sebagai medsos saat ini menjadi media terdepan atau trensetter dalam mempromosikan konten musik. Musisi yang giat kerja cerdas dalam berkonten memperkenalkan karya musiknya di TikTok, maka akan jadi pemenang untuk menghits-kan lagunya di masyarakat.

Kelima, musisi atau artis musik secara identitas harus aktif dengan medsos akun official miliknya, terutama ketika memperkenalkan produk karya musik yang dirilis ke masyarakat lewat medsos yang populer seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan Meta (sebelumnya Facebook).

Keenam, Rumah Musik (Label Musik) atau Management Artis Musik harus memperkuat internalnya dengan one stop entertainment, seperti memperkuat marketing produk endorsement dan memperluas jaringan pihak promotor pertunjukan musik.

Ketujuh, saatnyan label musik super kreatif dan revolusioner dalam mempromosikan artis musik dibawah naungannya, agar menjadi daya tarik bagi calon artis new comer (pendatang baru).

Tujuh poin tersebut pastinya menjadi wawasan bagi masyarakat musik Indonesia. Mengingat saat ini menjadi musisi adalah pilihan yang terhormat dalam penghasilan ekonomi secara kreatif.

“Menjadi musisi itu adalah pilihan hidup, tak semua manusia diberikan hidayah lewat karya dan keberuntungan dari Tuhan,” tambah Bois Famous Maker. kelahiran 15 September 1973 itu.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur