Example 728x250
BeritaJakarta

BRI Hadirkan ‘Drive Thru’ Setor dan Tarik Tunai Tanpa Antri

82
×

BRI Hadirkan ‘Drive Thru’ Setor dan Tarik Tunai Tanpa Antri

Sebarkan artikel ini
IMG 20250313 WA0075 scaled

Analisnews.co.id |Kebutuhan masyarakat nasabah BRI, terhadap transaksi keuangan terus meningkat. Namun, jarak ke bank atau ATM masih menjadi faktor penghambat untuk bertransaksi. Kini layanan BRI melakukan inovasi barunya dengan BRI Drive Thru kini hadir dengan CRM (Cash Recycle Machine) yang memudahkan nasabah untuk Setor Tunai Tanpa Turun dari Kendaraan.

Tentunya inovasi ini sebagai wujud BRI terus mendengar keluhan atau masukan nasabah guna memudahkan transaksi. Untuk mengatasi masalah tersebut, Bank BRI mengajak nasabahnya untuk memanfaatkan Drive Thru dengan suasana taman yang asri, nyaman dan tampilan yang lebih Fresh. BRI Drive Thru Bisa Setor Dan Tarik Tunai tanpa antri ke Bank.

Layanan percontohan BRI Drive Thru Bisa Setor dan Tarik Tunai tanpa antri ke Bank, sudah dimulai di Jl. Asia Afrika, RT.1/RW.3, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270 di depan Plaza Senayan Jakarta. Bagaimana memudahkan dan percepat transaksi.

CRM BRI dapat membantu meningkatkan kepuasan nasabah dengan memberikan pelayanan yang lebih baik dan memahami kebutuhan mereka.

Kepada wartawan, Rabu (13/03/2025) Kepala Kantor Cabang Jl. Gatot Subroto Jaksel Gandjar Wisnugroho S menjelaskan, Layanan Drive Thru BRI tersedia di beberapa cabang BRI di seluruh Indonesia. Nasabah dapat mengecek lokasi cabang BRI yang menyediakan layanan Drive Thru melalui situs web resmi BRI atau aplikasi mobile BRI.

Kemudahan layanan drive thru, Nasabah tidak perlu menghabiskan waktu untuk parkir dan masuk ke dalam bank. Dapat melakukan transaksi perbankan tanpa harus meninggalkan kendaraannya.***(DdG/Yd)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"