Example 728x250
BeritaHukumSumsel

Dugaan Korupsi PT SMB: Kejari Muba Geledah Kantor dan Sita Lahan 617 Hektare

137
×

Dugaan Korupsi PT SMB: Kejari Muba Geledah Kantor dan Sita Lahan 617 Hektare

Sebarkan artikel ini

NakulaNews.id, Musi Banyuasin – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan PT Sumber Mitra Bersama (SMB) di luar Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 12 Maret 2025 serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Penyitaan Dokumen di Kantor PT SMB

Sekira pukul 10.00 WIB, tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Muba menggeledah kantor PT SMB di Jalan Dr. M Isa, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen penting, termasuk:

  • Satu bundel asli dokumen bukti penerimaan surat
  • Satu lembar memo tulisan tangan
  • Satu bundel fotokopi laporan keuangan
  • Dokumen pendukung lainnya

Penyitaan Lahan di Kabupaten Musi Banyuasin

Sementara itu, pada pukul 14.00 WIB, tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., melakukan penyitaan terhadap lahan perkebunan PT SMB yang berada di luar HGU atau tanpa alas hak. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Muba Nomor PRINT-369/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025.

Aset yang disita meliputi tanah seluas 617,98 hektare (dari total awal 712,5 hektare, dikurangi trase tol seluas 94,52 hektare) di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Selain tanah, tanaman kelapa sawit dan karet yang tumbuh di atas lahan tersebut juga turut disita.

Penyitaan ini dilakukan dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk koordinasi dengan lembaga terkait dan pemberitahuan resmi kepada pihak yang menguasai lahan. Tim penyidik juga memasang tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset tersebut. Proses penyitaan turut disaksikan oleh camat, kepala desa setempat, serta perwakilan PT SMB.

Kejari Musi Banyuasin menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang tengah mereka tangani. Penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.*** (Aan)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur