AnalisNews – Sumbawa Besar|NTB,– Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menegaskan sikapnya terkait keluhan para pemilik perusahaan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) terhadap keberadaan PO Idola Trans yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Dalam pertemuan di ruang rapat Pemda Sumbawa, Pukul 15.00.Wita, Kamis (13/3/2025). Bupati memastikan akan segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan langkah tegas.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi NTB, Pak Faozal . Beliau menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini besok. Saya juga meminta surat pemberhentian operasional PO Idola Trans sebagai pegangan bagi kami di daerah,” ujar Bupati.
Menurutnya, keputusan Sekda Sumbawa yang telah bersurat ke Dinas Perhubungan Provinsi NTB merupakan langkah yang tepat untuk mendorong penghentian operasional PO Idola Trans. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Dinas Perhubungan Provinsi.
Bupati Jarot menyoroti pentingnya keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal yang taat aturan dan berkontribusi bagi daerah. “Kita pakai jalan Sumbawa, jembatan Sumbawa, tapi kendaraan yang beroperasi justru dari luar Sumbawa. Ini tidak adil. Saya menyampaikan ke semua OPD jika ada yang menyewa kendaraan untuk memilih yang berpelat EA, bukan dari luar daerah,” tegasnya.
Ia juga menegaskan akan menghubungi Gubernur NTB jika permasalahan ini tidak segera ditangani. “Kalau masih diabaikan, saya akan telepon langsung Pak Gubernur,” imbuhnya. Bupati juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengintimidasi awak media yang meliput persoalan ini. “Kalau ada yang mengancam media, laporkan ke saya. Saya akan tindak tegas dan melaporkannya ke Pangdam IX/Udayana dan Pak Dandim 1607/Sumbawa,” katanya.
Setelah pertemuan, perwakilan dari empat PO AKDP di Sumbawa, yaitu Sumbawa Utama, Pancasari, Sinar Galaxy, dan Titian Mas, menyampaikan kepuasan mereka terhadap respons cepat dan tegas dari Bupati.
“Kami sudah menyampaikan keluhan mengenai PO Idola Trans yang masih beroperasi meski sudah ditegur. Mereka belum memiliki izin operasional dan tetap menggunakan pelat hitam, padahal seharusnya pelat kuning,” ujar salah satu owner PO.
Mereka menekankan bahwa ini bukan masalah kecemburuan sosial, melainkan kepatuhan terhadap aturan. “Kami taat aturan, membayar pajak, dan memiliki izin. Kami tidak ingin terjadi konflik di lapangan antara sopir kami dengan pengemudi Idola Trans,” lanjutnya.
Bupati Sumbawa akan memerintahkan Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk menertibkan PO Idola Trans jika masih beroperasi keesokan harinya. “Kami puas dengan keputusan tegas Bupati. Jika besok masih ada yang melanggar, kami percaya akan ada tindakan tegas,” tandasnya.
Langkah tegas Bupati Sumbawa ini diharapkan dapat menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha angkutan lokal serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di daerah. (An)