Example 728x250
Terkini

KEGIATAN SOSIALISASI LARANGAN KARHUTLA OLEH PERSONEL POLSEK KAPUAS MURUNG

39
×

KEGIATAN SOSIALISASI LARANGAN KARHUTLA OLEH PERSONEL POLSEK KAPUAS MURUNG

Sebarkan artikel ini
624491EA 178F 42AF 9853 2746F971467F

Pada Hari kamis Tanggal 13 maret 2025 anggota piket mako polsek kapuas murung melaksanakan kegiaan himbauwan Karhutla di Kel. Palingkau Baru Kec. Kapuas Murung, Kab. Kapuas ( Kalteng )
Dengan Dasar
– Pasal 187, 188 KUHP.
– Pasal 78 UU No.14 Th. 1999.
– Pasal 108 UU No.39 Th. 2014.
– Pasal 25 Perda Kalteng No.5 Th. 2003.

Kegiatan Sosialisasi / Himbauan dengan menggunakan spanduk tentang larangan membuka hutan / lahan dengan cara membakar, adapun maksud dan tujuan sosialisasi tersebut agar warga mengerti dan memahami akan larangan membuka hutan dan lahan Selain mengakibatkan polusi udara juga dapat melanggar undang-undang dan dapat di pidanakan. (Fd)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"